Komisi Yudisial (KY) berencana melakukan pemeriksaan etik terhadap Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan. Langkah ini dilakukan seiring ditahannya Hasbi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap penanganan perkara.
"Sekalipun HH menjabat posisi struktural sebagai Sekretaris MA, tetapi yang bersangkutan menyandang status sebagai hakim. Dengan demikian, sesuai dengan kewenangan yang dimiliki, KY akan melakukan pemeriksaan etik terhadap yang bersangkutan," ucap juru bicara KY, Miko Ginting, dalam keterangannya, Kamis (13/7).
"Pemeriksaan etik ini akan dilakukan pada waktunya, dalam arti dengan menghormati dan memberikan ruang bagi KPK untuk bekerja," sambung dia.
Diketahui, KPK menahan Hasbi Hasan per 12 Juli 2023. Ia ditahan selama 20 hari pertama hingga akhir bulan nanti di Rumah Tahanan (Rutan) KPK, Gedung Merah Putih, Jakarta.
Sebelum ditahan, Hasbi Hasan sudah terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara di MA bersama Komisaris Independen PT Wijaya Karya (Wika) Beton, Dadan Tri Yudianto. Ia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan/atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Di sisi lain, Miko menerangkan, MA cukup responsif dalam menyikapi kasus yang menderanya. KY pun mendukung langkah-langkah pembenahan yang dilakukan MA.
Sesuai tanggung jawabnya, imbuhnya, KY memberikan dukungan dan berkontribusi pada upaya pembenahan MA. Misalnya, mendorong penguatan seleksi Sekretaris MA dengan pendekatan berbasis merit.
"Salah satunya adalah dengan penelusuran rekam jejak terhadap para calon. KY dapat berkontribusi dalam penelusuran rekam jejak ini, terutama apabila calonnya berlatar belakang hakim. KY yakin masukan yang diadopsi berdampak positif terhadap pemilihan calon yang berkualitas," tuturnya.
"Penguatan juga perlu dilakukan terhadap mekanisme pengawasan. KY dapat melakukan pengawasan terhadap Sekretaris MA apabila ia berlatar belakang hakim. Namun, apabila tidak, maka yang berwenang adalah Badan Pengawasan MA, terlebih lagi untuk para pegawai di bawah Sekretaris MA yang mayoritas tidak berlatar belakang hakim," imbuhnya.
Agar optimal dalam bekerja apalagi sama-sama berstatus unit kerja eselon I dengan Sekretaris MA, KY mendorong penguatan peran Badan Pengawasan MA, baik dari struktur, anggaran, maupun "dukungan politik".
"KY punya tujuan yang sama dengan MA dan harapan publik secara luas, yaitu agar peradilan kita kredibel dan terpercaya. KY siap untuk memberikan berbagai dukungan untuk tercapainya tujuan tersebut," katanya.