Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan pengacara Eddy Sindoro bernama Lucas, dalam kasus perintangan penyidikan yang menjerat kliennya. Penahanan Lucas dilakukan setelah ia menjalani pemeriksaan di gedung KPK.
"Ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK di Kavling K4 (di belakang gedung Merah Putih KPK Jakarta)," kata Juru Bicara, Febri Diansyah di Jakarta, Selasa (2/10).
Pada Senin (1/10) siang, KPK menetapkan Lucas sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan Eddy Sindoro. Ia diduga kuat membantu proses pelarian Eddy ke luar negeri.
Lucas juga menjalani pemeriksaan hingga sekitar pukul 23.45 WIB pada Senin (1/10). Saat keluar dari Gedung KPK, ia telah mengenakan rompi tahanan KPK.
Lucas mengaku tak tahu-menahu atas kasus yang menjeratnya. Ia juga membantah membantu Eddy melarikan diri ke luar negeri.
"Apa yang dituduhkan pada saya, bahwa menghalangi penyidikan dalam arti seolah-olah diduga membantu Eddy Sindoro bisa lolos dari Malaysia, keluar Indonesia, saya juga tidak tahu," kata Lucas.
Hingga saat ini, Eddy Sindoro masih belum diketahui keberadaannya. Ia sudah tak terdeteksi di Indonesia sejak April 2016.
Eddy diduga memberikan hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait dengan pengurusan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, terkait dengan permohonan bantuan pengajuan peninjauan kembali di PN Jakpus.
Atas perbuatannya tersebut, Eddy Sindoro disangkakan Pasal 5 Ayat 1 Huruf ,atau Pasal 5 Ayat 1 Huruf b, atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 64 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun Lucas, disangkakan melanggar Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (Ant)