Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan tercatat memiliki harta senilai Rp12,8 miliar. Wahyu ditangkap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan atau OTT yang berlangsung hari ini.
Mengutip data di https://elhkpn.kpk.go.id yang diakses tim jurnalis Alinea.id pada Rabu (8/1), Wahyu terakhir kali melaporkan harta kekayaannya pada 30 Maret 2019.
Wahyu tercatat memiliki sembilan bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Kota Banjarnegara, Jawa Tengah, senilai Rp3,3 miliar. Harta tersebut berstatus warisan.
Selain tanah dan bangunan, Wahyu juga memiliki enam unit kendaraan roda dua dan roda empat. Rinciannya terdiri dari satu unit mobil Toyota Innova 2012 seharga Rp190 juta, satu unit mobil Honda Jazz 2012 senilai Rp125 juta, dan satu unit mobil Mitsubishi All New Pajero Sport 2018 seharga Rp660 juta.
Kendaraan roda dua yang dimiliki Wahyu, terdiri atas satu unit Honda Vario 2010 seharga Rp6 juta, satu unit Yamaha F1 ZR 2003 senilai Rp4 juta, dan satu unit Vespa Sprint 2017 seharga Rp40 juta. Jika ditotal, harta bergerak Wahyu mencapai nilai Rp1 miliar.
Tak hanya itu, Wahyu juga memiliki harta bergerak lain senilai Rp715 juta. Ia juga memiliki kas dan setara kas senilai Rp4,9 miliar, dan harta lain senilai Rp2,7 miliar.
Operasi tangkap tangan terhadap Wahyu merupakan kali kedua yang dilakukan KPK tahun ini di bawah kepemimpinan Firli Bahuri. Pada Selasa (7/1), lembaga antirasuah melakukan OTT di Kabupaten Sidorajo.
KPK belum menetapkan status hukum Wahyu. Sebagaimana hukum acara yang berlaku, KPK mempunyai waktu paling lama 1x24 jam untuk menentukan status hukum perkara dan pihak yang ditangkap.