close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi/Foto dok. KPK RI
icon caption
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi/Foto dok. KPK RI
Nasional
Rabu, 05 Januari 2022 19:58

Ditangkap KPK, Wali Kota Bekasi punya kekayaan Rp6,3 miliar dan utang Rp1,5 miliar

Rahmat Effendi tercatat memiliki 39 bidang tanah yang tersebar di Kabupaten dan Kota Bekasi serta seunit di Bogor, Jawa Barat.
swipe

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di daerah Bekasi, Jawa Barat, Rabu (5/1) siang.

Politikus Golkar yang akrab disapa Pepen itu ditangkap KPK bersama sejumlah pihak. Penelusuran Alinea.id, berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), kekayaan Rahmat Effendi sebesar Rp6.383.717.647. Laporan harta kekayaan itu, disetorkan Rahmat Effendi pada 18 Februari 2021 untuk periodik 2020.

Dari laporannya tersebut, mayoritas harta kekayaan Rahmat Effendi berbentuk tanah. Rahmat Effendi tercatat memiliki 39 bidang tanah yang tersebar di Kabupaten dan Kota Bekasi serta seunit di Bogor, Jawa Barat. Tanah yang dilaporkan merupakan hasil sendiri tersebut, jika ditotal keseluruhan senilai Rp6.346.002.000.

Rahmat Effendi juga tercatat memiliki harta kekayaan lainnya yang bergerak senilai Rp170 juta. Selain itu, Rahmat juga tercatat memiliki sejumlah kendaraan dengan total sebesar Rp810.000.000. Rinciannya, mobil Toyota Sedan Crown SPR SL tahun 2003 Rp165 juta, mobil Chrysler Cher LTD Contr 4.0 tahun 1997 senilai Rp240 juta, mobil Jeep Cherokee tahun 1998 senilai Rp250 juta, dan mobil Jeep Cherokee Rp165 juta

Selain itu, Rahmat juga juga mempunyai kas atau setara kas senilai Rp610 juta. Rahmat juga dilaporkan memiliki utang mencapai Rp1,5 miliar.

Sebelumnya, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan bahwa Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi ditangkap dalam OTT siang tadi.

"Benar, informasi yang kami peroleh, Rabu (5/1) sekitar jam 2 siang, tim KPK berhasil mengamankan beberapa pihak dalam kegiatan tangkap tangan terkait dugaan tindak pidana korupsi di wilayah Kota Bekasi Jawa Barat," ucapnya saat dikonfirmasi Alinea.id, Rabu (5/1).

Selain Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, KPK juga menangkap beberapa pihak. "Ini tentu tindaklanjuti atas laporan masyarakat yang diterima oleh KPK," kata dia.

Saat ini, mereka yang terjaring OTT tersebut sudah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dimintai keterangan lebih lanjut. KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan sikap dari hasil pemeriksaan yang masih berlangsung saat ini.

"Perkembangannya akan kami sampaikan lebih lanjut," ujar Ali.

img
Marselinus Gual
Reporter
img
Fitra Iskandar
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan