close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustasi penculikan anak/Foto Pixabay.
icon caption
Ilustasi penculikan anak/Foto Pixabay.
Nasional
Rabu, 13 Mei 2020 19:54

Ditangkap, penculik anak paksa korban jadi pengemis

Polisi sempat kesulitan mengejar pelaku penculikan anak
swipe

Polisi menangkap pelaku penculikan dan pelecehan seksual terhadap bocah perempuan di kawasan Cikarang, Jawa Barat. Bahkan, salah satu korbannya telah diculik sejak usia empat tahun.

Penangkapan pelaku tersebut dilakukan oleh Dittipid Siber Bareskrim Polri lewat penelusuran media sosial.

“Berkat unggahan anak korban di media sosial,” ucap Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan, di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (13/5).

Penangkapan berawal dari laporan kehilangan seorang anak perempuan oleh orang tua korban inisial JNF di Polsek Cipayung, Jakarta Timur.

Berdasarkan Laporan Polisi nomor: 019/K/IV/2020/Sek Cpy pada tanggal 15 April 2020 tersebut, polisi kemudian melakukan pencarian dan penelusuran lewat jagat dunia maya.

“Pelaku penculikan anak ditangkap saat petugas menyamar menjadi sopir tembak di Sentra Grosir Cikarang. Ditemukan, dua anak korban berinisial RTH usia 8 tahun, JNF usia 13 tahun. Di rumah kontrakan Jalan Depan Sentra Grosir, Selasa 12 Mei jam 17.00 WIB,” tutur Ramadhan.

Sudah empat tahun korban RTH diculik pelaku di Tanjung Priok. Sementara JNF sudah diculik pada tanggal 11 April 2020 di Cilangkap, Jakarta Timur.

Selain dilecehkan, para korban dieksploitasi secara ekonomi dengan disuruh mengemis dan mengamen. Bahkan, pelaku ternyata juga pernah menculik dan melecehkan seorang anak di Bekasi Selatan pada 23 Maret 2020.

Ramadhan menambahkan, para korban akan menjalani visum, rapid test, dan pendampingan psikolog. Korban RTH telah bertemu dengan orang tuanya tadi malam. Sedangkan untuk korban JNF, polisi masih mencari orang tuanya.

Pelaku berinisial JP (48) melancarkan aksinya dengan modus berpura-pura mengajak korban mencari anaknya yang hilang.

Pelaku membawa korban berkeliling kota dengan memanfaatkan angkot. Polisi sempat kesulitan mengejar pelaku yang selalu berpindah-pindah.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dalam kasus ini, yakni dua unit  sepeda motor Yamaha Mio J warna hitam nomor polisi T 3446 NE, dan sepeda motor Yamaha M3 warna putih nomor polisi B 4405 KOC.

Polisi pun mengamankan dua helm dan jaket ojek online untuk penyamaran. Lalu, dua plat nomor kendaraan roda dua dengan nomor polisi H 5846 DZ dan B 6683 GVX yang diduga palsu. 

Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 332 (KUHP) dengan ancaman 7 tahun penjara.

img
Manda Firmansyah
Reporter
img
Fathor Rasi
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan