Inspektorat Kota Serang, Banten, menemukan ketakwajaran dalam bantuan sosial (bansos) bagi masyarakat terdampak coronavirus baru (Covid-19). Penyimpangan didapati saat melakukan survei harga pasar terhadap tiga komoditas sembako yang diberikan kepada warga.
Merujuk uji petik terhadap harga pasar, Inspektorat mendapati harga beras Rp12.800 per kilogram (kg), sedangkan Dinas Sosial (Dinsos) membelanjakan Rp13.000 per kg. Kemudian, mi instan seharga Rp2.800 per bungkus dibeli Rp3.000 per bungkus dan sekaleng sarden Rp10.062 dibayar Rp14.000.
Dengan demikian, harga wajar per paket Rp187.324. Namun, Dinsos Kota Serang menganggarkan sebesar Rp200.000 per paket.
"Berdasarkan hasil analisa hasil uji petik harga barang/jasa yang diadakan PT Bantani Damir Primarta selaku pihak penyedia, diketahui indikasi ketidakwajaran harga atas pengadaan barang berupa beras, mi, dan sarden sebesar Rp1.901.400.000," berikut bunyi dokumen hasil uji petik pengadaan paket bansos itu.
Kelebihan bayar tersebut untuk tiga kali penyaluran paket bansos kepada masyarakat. Setiap sesi didistribusikan kepada 50.000 kepala keluarga. Anggaran yang dialokasikan Dinsos sebesar Rp30 miliar.
Kepala Inspektorat Kota Serang, Yudi Suryadi, membenarkan isi dokumen tersebut saat dikonfirmasi. Namun, pihak ketiga telah mengembalikan dana kelebihan bayar sebesar Rp1,9 miliar itu ke kas daerah.
"Pengembalian mah sudah oleh pihak ketiga," terangnya.
Terpisah, Anggota Komisi II DPRD Kota Serang, Muji Rohman, mengusulkan kelebihan bayar kembali digunakan untuk bansos. Pun disalurkan kepada warga terdampak Covid-19.
"Uang itu disalurkan untuk menambah kuota warga terdampak Covid-19 yang benar-benar belum mendapatkan bantuan sosial," sarannya.