close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Foto tangkapan layar kobaran api kilang minyak pertamina Balongan, Senin (29/3/2021)/Istimewa.
icon caption
Foto tangkapan layar kobaran api kilang minyak pertamina Balongan, Senin (29/3/2021)/Istimewa.
Nasional
Rabu, 21 April 2021 13:18

Polisi temukan unsur pidana dalam kebakaran kilang minyak di Indramayu

Penyidik akan menetapkan tersangka atas kealpaan yang mengakibatkan kebakaran.
swipe

Polri menemukan adanya tindak pidana dalam ledakan kilang minyak di Balongan, Indramayu, Jawa Barat (Jabar). Peristiwa tersebut terjadi pada 29 Maret 2021.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigjen Rusdi Hartono menjelaskan, penyidik sudah selesai melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan menguji barang bukti yang ditemukan. Kemudian, dilakukan gelar perkara pada 16 April 2021.

"Hasil gelar perkara, kasus tersebut dinaikkan ke penyidikan," kata Rusdi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (21/4).

Menurut Rusdi, penyidik menemukan ada kealpaan yang mengakibatkan terjadinya ledakan hingga kebakaran di kilang milik PT Pertamina itu. Oleh karenanya, penyidik akan mencari pihak yang bertanggung jawab dan menetapkan tersangka.

"Sangkaan pasalnya 188 KUHP," tuturnya.

Diketahui, pada pukul 00.45 dini hari pada 29 Maret 2021 telah terjadi insiden yang menyebabkan terjadinya kebakaran di tangki T301G. Penyebab kebakaran belum diketahui dengan pasti, namun pada saat kejadian kondisi sedang turun hujan lebat disertai petir.

Kilang yang terbakar adalah kilang Balongan yang berlokasi di Desa Balongan, Kecamatan Indramayu, Jabar. Sebanyak 950 warga harus diungsikan dari sekirar lokasi kejadian. Hingga saat ini diketahui tidak ada korban meninggal dunia.

img
Ayu mumpuni
Reporter
img
Achmad Rizki
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan