close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Kombes Awi Setiyono menandatangani dokumen pengangkatannya sebagai Karo Penmas Polri saat serah terima jabatan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (12/5/2020)/Foto Dokumentasi Humas Mabes Polri.
icon caption
Kombes Awi Setiyono menandatangani dokumen pengangkatannya sebagai Karo Penmas Polri saat serah terima jabatan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (12/5/2020)/Foto Dokumentasi Humas Mabes Polri.
Nasional
Sabtu, 03 Oktober 2020 13:07

Ditetapkan tersangka, Dirut PT IOI Sean William tak ditahan

Dirut PT Indosterling Optima Investa jadi tersangka tindak pidana bank ilegal.
swipe

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menetapkan Dirut PT Indosterling Optima Investa (IOI), Sean William Henley, sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana bank ilegal.

Dalam perkara tersebut, korban yang merasa ditipu mencapai 32 orang nasabah dengan nilai kerugian mencapai Rp47,1 miliar.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika menyatakan, meski ditetapkan tersangka, tetapi Sean tidak dilakukan penahanan. Ia menyebut, penyidik memiliki pertimbangan atas keputusan itu.

“Belum ditahan ya,” ujar Hemy saat dikonfirmasi Alinea.id, Sabtu (3/10).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Awi Setiyono juga mengatakan, Sean William Henley kemarin menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Namun, tidak dibeberkan apakah pemeriksaan itu pertama kalinya dilakukan.

Awi menjelaskan, tersangka Sean William Henley telah dijerat Pasal 46 Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1992, tentang Perbankan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 20 miliar.

"Ditambah Pasal 3 dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencucian uang dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar," katanya.

Sebelumnya, PT Indosterling Optima Investa (IOI) dilaporkan nasabahnya ke Mabes Polri pada 6 Juli 2020 dengan nomor laporan LP: LP7/B/0364/VII/2020/BARESKRIM.

Selain PT IOI, Direktur IOI SWH dan JBP sebagai Komisaris IOI juga turut dilaporkan ke Bareskrim atas dugaan melanggar Pasal 46 UU Perbankan, Penipuan (378), Penggelapan (372) dan Pasal 3,4,5 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

img
Ayu mumpuni
Reporter
img
Fathor Rasi
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan