close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Dirjen Hortikultura Kementan, Prihasto Setyanto (tengah), memberi sambutan pada acara Sosialisasi Penyusunan Dokumen Arsip dan Pengelolaan Arsip Bentuk Manual Menjadi Berbasis Elektronik Lingkup Ditjen Hortikultura Kementan di Malang, Jatim, Jumat (4/9/20
icon caption
Dirjen Hortikultura Kementan, Prihasto Setyanto (tengah), memberi sambutan pada acara Sosialisasi Penyusunan Dokumen Arsip dan Pengelolaan Arsip Bentuk Manual Menjadi Berbasis Elektronik Lingkup Ditjen Hortikultura Kementan di Malang, Jatim, Jumat (4/9/20
Nasional
Senin, 07 September 2020 21:04

Ditjen Hortikultura Kementan modernisasi pengelolaan arsip

Keberadaan arsip melindungi kepentingan negara.
swipe

Direktorat Jenderal (Ditjen) Hortikultura Kementerian Pertanian (Kementan) mendorong pengelolaan arsip secara elektronik guna meningkatkan mutu. Apalagi, memiliki peran penting dalam membangun pemerintahan yang baik dan modern.

"Pengelolaan arsip secara tertib dan terpadu dengan memanfaatkan teknologi melalui penerapan e-government merupakan salah satu indikator keberhasilan reformasi birokrasi," ujar Dirjen Hortikultura, Prihasto Setyanto, dalam keterangan tertulis, Senin (7/9).

Dirinya mengingatkan, keberadaan arsip melindungi kepentingan negara. Karenanya, diperlukan peningkatan kualitas kebijakan publik dengan sistem penyajian data secara cepat, simultan, dan terarah.

Namun demikian, penerapan teknologi dalam sistem persuratan dan kearsipan memerlukan data yang terintegrasi dan dinamis. Untuk itu, Anton, sapaannya, berharap, kegiatan sosialisasi penyusunan dokumen dan pengelolaan arsip mampu meningkatkan kemampuan arsiparis.

Dalam kegiatan tersebut, juga mengarahkan pengelolaan arsip dimulai dari unit pengelola di eselon II. Saat memasuki masa retensinya (pedoman jadwal retensi arsip Kementan), diserahkan ke Unit Kearsipan II (Record Center Ditjen Hortikultura). Pada posisi ini akan dilakukan pemeriksaan secara intensif, dikaji, dan dilestarikan sesuai kaidah. 

Poin lain yang dibahas, kaidah persuratan mengingat kerap terjadi kekeliruan secara internal dalam format penulisan. Padahal, formatnya tertuang dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 21 Tahun 2018 tentang Tata Naskah Dinas (TND) Kementan.

"Terkadang ada yang membuat surat yang penting substansinya, tetapi belum memperhatikan kaidah penulisannya sesuai dengan Tata Naskah Dinas Kementan. Ini tentunya harus diperbaiki secara bersama-sama," papar Sekretaris Ditjen Hortikultura, Retno Sri Hartati Mulyandari.

"Melalui Tata naskah Dinas Elektronik (TNDE), diharapkan dapat meningkatkan efisiensi tata kelola surat dan sekaligus kearsipan. Komitmen Kementan dalam pemberlakuan secara resmi TNDE dengan Permentan Nomor 41 Tahun 2018," lanjut dia.

Di sisi lain, Subbag Kearsipan Sekretariat Jenderal Kementan mengapresiasi kegiatan tersebut. Terlebih, Ditjen Hortikultura meraih predikat memuaskan dalam audit kearsipan yang belum lama dilakukan.

Bagi Kabag Umum Ditjen Hortikultura, Andi Muhammad Idil Fitri, predikat apa pun yang diperoleh tidak terlepas dari kerja sama antara arsiparis dan pengelola arsip.

Pernyataan serupa disampaikan Kasubbag Tata Usaha dan Rumah Tangga Ditjen Hortikultura, Ina Ngana Naha.

"Saya sangat bersyukur pimpinan sangat mendukung pengelolaan arsip ini. Saya akan berupaya untuk meningkatkan pelayanan arsip yang lebih baik ke depannya," tutup wanita kelahiran Sumba itu.

img
Achmad Rizki
Reporter
img
Achmad Rizki
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan