close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi. Foto Pixabay.
icon caption
Ilustrasi. Foto Pixabay.
Nasional
Selasa, 11 Oktober 2022 20:14

Ditjen Imigrasi terbitkan paspor masa berlaku 10 tahun mulai besok

Penerapan masa berlaku paspor yang baru ini didasarkan pada Pasal 2A Permenkumham 18/2022.
swipe

Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) resmi menetapkan paspor Republik Indonesia (RI) dengan masa berlaku paling lama 10 tahun terbit. Kebijakan tersebut berlaku mulai besok, Rabu (12/10).

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Widodo Ekatjahjana mengatakan, penerapan masa berlaku paspor yang baru ini didasarkan pada Pasal 2A Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham) Nomor 18 tahun 2022 yang diundangkan di Jakarta pada Kamis (29/9).

“Alhamdulillah kebijakan paspor dengan masa berlaku 10 tahun sudah dapat diimplementasikan mulai 12 Oktober 2022. Kami mohon dukungan dan saran selama masa transisi tersebut agar Imigrasi dapat memberikan pelayanan terbaiknya kepada masyarakat,” kata Widodo dalam keterangannya, Selasa (11/10).

Adapun saat ini, aturan terkait biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) paspor sedang dalam pembahasan dengan melibatkan stakeholder terkait.

Widodo mengatakan, masyarakat masih akan membayar biaya yang sama dengan sebelumnya, yakni Rp350.000 untuk paspor biasa nonelektronik dan Rp650.000 untuk paspor biasa elektronik. Biaya permohonan paspor ini berlaku hingga peraturan berikutnya diterbitkan kemudian.

Kendati demikian, Widodo menekankan, kebijakan paspor dengan masa berlaku 10 tahun terbit hanya bisa diterapkan untuk paspor yang terbit setelah implementasi Permenkumham Nomor 18 Tahun 2022.

“Masa berlaku paspor 10 tahun tidak berlaku terhadap paspor yang terbit sebelum tanggal diimplementasikannya Permenkumham 18/2022,” ujar Widodo.

Dalam Pasal 2A ayat (2) Permenkumham 18/2022 disebutkan, paspor biasa baik elektronik dan nonelektronik dengan masa berlaku paling lama 10 tahun hanya diberikan kepada Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah. Selain kategori tersebut, paspor diberikan untuk jangka waktu lima tahun. 

Adapun bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG), masa berlaku paspor juga akan menyesuaikan dengan jangka waktu hingga sang anak diwajibkan memilih kewarganegaraannya. Dijelaskan, apabila usia ABG adalah 18 tahun saat penggantian paspor, maka masa berlaku paspor menjadi tiga tahun atau hingga anak tersebut menginjak usia 21 tahun. Usia tersebut merupakan batas maksimal ABG untuk menentukan kewarganegaraannya.

img
Gempita Surya
Reporter
img
Ayu mumpuni
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan