Direktorat Jenderal (Ditjen) Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) diharapkan bisa menyusul Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang menggantikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Atau, BPJS Kesehatan yang menggunakan NIK sebagai nomor kepesertaan.
"Begitu juga dengan calon jamaah haji/umrah, dengan penguatan kerja sama pakai data Dukcapil, tinggal input NIK data jamaah langsung keluar. Terdata di mana, termasuk data sudah melaksanakan ibadah haji berapa kali," ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh dalam keterangan tertulis, Rabu (26/1).
Ia berharap penandatanganan PKS (perjanjian kerja sama) pemanfaatan data kependudukan ini bisa berkontribusi positif untuk penyelenggaraan haji dan umroh.
"Kami berharap dengan berbagi pakai data kependudukan penyelenggaraan haji umrah menjadi lebih cepat dan terstruktur sehingga menghasilkan rancang bangun penyelenggaraan haji dan umrah yang lebih baik," tutur Zudan.
Menurut Zudan, sinergisitas antara data kependudukan Dukcapil dengan data Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) penting. Sebab, saat ini di Data Warehouse (gudang data) Dukcapil telah terdata lebih 272 juta penduduk berdasarkan nama dan alamat lengkap dengan NIK.
Data tersebut terus diperbarui dengan memasukan data penduduk yang berpindah domisili yang rata-rata per bulannya mencapai 500 ribu penduduk. “Belum lagi mengingat rerata penduduk yang wafat per bulan mencapai 50 ribu jiwa. Data penduduk yang meninggal terbanyak Agustus 2021 akumulasinya sebanyak 220 ribu yang meninggal akibat Covid-19," ucapnya.
Senada, Dirjen PHU Kemenag Hilman Latief berharap data haji dan umrah bisa segera disinkronisasi dengan data Ditjen Dukcapil Kemendagri, khususnya NIK.
"Saat ini proses pendaftaran haji tidak bisa dihindari harus bertransformasi ke digital. Pendaftaran haji secara elektronik untuk memberikan kemudahan khususnya pada masyarakat digital, yakni kaum millennial," ucapnya.
Sebelumnya, calon jemaah umrah ataupun haji yang telah berusia 17 tahun ke atas diharapkan telah memiliki KTP-el. Tujuannya, datanya terbaca Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) milik Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (PHU Kemenag).
"Kalau ada penduduk usia 17 tahun ke atas ingin berangkat umrah/haji namun datanya di Siskohat tidak bisa dibuka, tolong yang bersangkutan ditanya, apakah sudah membuat KTP-el atau belum," ucap Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh, Jumat (5/11/2021).