Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) membantah adanya pemberian sel mewah kepada terpidana korupsi Setya Novanto (Setnov) di Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta Timur.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjenpas Ade Kusmanto menyebut sel yang dikunjungi Ombudsman saat sidak adalah milik pengacara Setnov, Frederich Yunadi. Kendati demikian, sel milik Frederich juga menurut Ade tidak dalam kategori mewah.
“Dia menempati blok one man one cell. Kamar itu tidak mewah untuk Setnov atau Frederich saja, melainkan untuk terpidana yang membutuhkan perawatan karena masalah kesehatan,” kata Ade melalui keterangan resminya, Selasa (31/12).
Setnov belum menempati salah satu sel di Lapas Kelas I Cipinang lantaran harus menjalani perawatan di RSPAD Gatot Soebroto. Setnov hanya transit di Lapas Kelas I Cipinang sebelum berangkat ke RSPAD Gatot Soebroto.
“Proses pemindahan Setnov sesuai prosedur untuk dititipkan sementara di lapas terdekat dengan RS tempat berobat dan tenaga pengawalan diserahterimakan kepada Lapas Klas 1 Cipinang,” ucap Ade.
Sebagai informasi, Ombudsman melakukan sidak ke Rutan Kelas I Cipinang, Jakarta Timur pada Minggu (29/12). Dalam sidak tersebut anggota Ombudsman Ninik Rahayu menyebut adanya kamar mewah dan khusus untuk Setnov di Lapas Klas I Cipinang dan pengacaranya Fredrich Yunadi.
Seperti diketahui, Setnov memang diberangkatkan dari Lapas Kelas I Sukamiskin sejak Kamis (26/12) pukul 05.00 WIB. Kemudian, Setnov tiba di Lapas Klas I Cipinang sekitar pukul 08:00 WIB.
Kemudian Setnov dirujuk ke RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat dengan pengawalan dari petugas Lapas Klas I Cipinang. Setnov akhirnya menjalani perawatan di ruang Paviliun Kartika RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat.