Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri resmi menjadikan Dito Mahendra sebagai buron. Dito sendiri telah menjadi tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, nama Dito dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 4 Mei 2023. Penerbitannya tertuang dengan nomor DPO/8/5/Res.1.17/2023 Tipidum.
“Sudah terbit sejak tanggal 4 Mei,” kata Djuhandhani Rahardjo Puro saat dikonfirmasi, Selasa (9/4).
Ia pun sempat melakukan upaya lain yang masih sesuai KUHAP. Penyidik menunjukkannya dengan pemeriksaan orang terdekat dari Dito.
Dito dinilai tidak memiliki iktikad baik untuk memenuhi undangan para penyidik. Baik saat itu masih tahap penyelidikan maupun penyidikan.
Penyidik pun telah berkoordinasi dengan pihak imigrasi untuk memastikan keberadaan Dito dalam melakukan perjalanan luar negeri. Namun hasilnya nihil. Begitu pula pencarian di beberapa lokasi.
“Penyidik sudah mencari yang bersangkutan namun belum kita temukan,” ucapnya.
Selain itu, pihaknya juga telah melakukan pemanggilan kembali terhadap tersangka kepemilikan senjata api ilegal, Dito Mahendra. Pemanggilan pertamanya dijadwalkan pada minggu ketiga di Bulan April, namun tidak diindahkan.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, pemanggilan kedua dijadwalkan pada Selasa (2/5). Sementara, pemanggilan pertama sebagai tersangka pada Jumat (28/4).
“Penyidik telah melakukan panggilan yang pertama, dan saudara Dito tidak hadir. Maka, penyidik membuat surat panggilan yang kedua kali, dan panggilan tersebut untuk Selasa, 2 Mei 2023, pukul 10.00 WIB,” kata Ramadhan di Mabes Polri, Senin (1/5).
Dito ternyata belum merespons penyidik terkait pemanggilan kedua ini. Baik Dito maupun pengacaranya, tidak memberi konfirmasi terhadap undangan pemeriksaan tersebut.
Sebagai informasi, Dito diduga memiliki senjata api (senpi) ilegal di rumahnya. Senpi itu ditemukan saat penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan berkaitan dengan kasus penyidikan korupsi tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.
Terdapat 15 senpi yang ditemukan dan langsung dilakukan uji laboratorium forensik oleh Polri usai KPK menyerahkan kasus tersebut. Dari hasil uji laboratorium forensik, sembilan senpi dinyatakan tanpa dokumen atau ilegal.