Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengapresiasi kinerja kepolisian dalam pengungkapan kasus dan gudang penyimpanan barang bukti narkoba. Lantaran, masa depan penanganan narkotika di tanah air dapat dimulai dari penyimpanan barang bukti narkotika dengan aman.
Anggota Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh mengatakan, Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri telah merancang sistem pengamanan dan pencatatan keluar-masuk barang bukti dengan cermat. Polda dan Polres jajaran harus menyamakan kualitas penyimpanan barang bukti ini.
"Saya melihat gudang penyimpanan barang bukti narkoba ini sangat ketat sekali dan bagus, sistem pengamanannya luar biasa baik pencatatan, pengambilan penyimpanan dan pengeluaran barang bukti ini sangat bagus,” kata Pangeran kepada wartawan, Rabu (22/11).
Aspek pengamanan itu dapat direalisasikan dengan proses berlapis hingga ke titik penyimpanan barang bukti. Skema ini disebut menjadi langkah terbaik untuk diterapkan seluruh wilayah Indonesia.
Skema itu dimulai dengan masuk ruang pertama, menghadirkan tiga petugas yang berjaga. Ketiganya memegang kunci dengan kontrol kuat dipastikan aman.
Ketika masuk ruang selanjutnya, hingga ke ruang barang bukti juga tidak lepas dari pengawalan petugas. Pada ruang barang bukti, harus ada penyidik khusus yang mengurus barang haram itu dalam ruang barang bukti.
Selain pengamanan, pendeteksi narkoba pada setiap jenisnya juga masuk dalam daftar cita-cita penanganan narkoba. Harapannya, pendeteksian tidak perlu dibawa ke luar negeri.
Selain itu, Pangeran menyebut, bahwa dirinya mengapresiasi apa yang sudah dilakukan oleh Direktur Tindak Pidana Narkoba terkait dengan pemusnahan barang bukti sabu seberat 269,7 Kg.
"Selain itu kami juga apresiasi kemarin dittipid narkoba juga telah membongkar, menangkap di Apartemen Casablanca pabrik sabu jaringan Iran, ini kita sangat apresiasi,” ujar Ketua Tim Pokja RUU Narkotika itu.
Sebelumnya, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 269,7 kilogram yang didapatkan dari empat kasus. Dua di antaranya merupakan hasil tangkapan bersama Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Krisno H. Siregar, mengatakan, barang haram itu didapatkan dari 7 tersangka narkoba. Pemusnahan dilakukan di Gedung Bareskrim Polri, Selasa (22/11).
"Ada tujuh orang tersangka dengan total barang bukti yang didapat jenis sabu," katanya dalam keterangannya.