Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menangani 16 perkara tindak pidana penipuan dalam investasi sepanjang 2019-2022. Beberapa perkara sudah masuk dalam penyidikan, tahap I, tahap II, dan P21 atau lengkap berkas perkara.
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, ada 10 perkara yang telah dinyatakan lengkap dan sudah menyerahkan tersangka barang bukti. Sementara, satu perkara telah tahap satu dan sisanya masih penyidikan.
“Dittipideksus Polri menangani 16 perkara tindak pidana penipuan sepanjang 2019-2022,” kata Ramadhan kepada wartawan, Kamis (29/9).
Beberapa kasus terkait yang masuk dalam tahap II dan sudah P21 serta siap sidang adalah Indosterling, Indosurya, Hanson, suntik modal, Picasa Group, EDC Cash, hingga Jouska. Sementara, dalam tahap I adalah Kampung Kurma Group.
“Tahap penyidikan PT Asuransi Adi Sarana, Asuransi Kresna, Kresna Sekuritas, Narada Asset Manajemen, dan Oso Sekuritas,” ujar Ramadhan.
Banyak perkara tersebut yang telah melanggar pasal 372, pasal 378, dan pasal 379 dalam KUHP. Bahkan, beberapa juga telah melanggar pasal 46 Undang-Undang nomor 10 tahun 1998 tentang perbankan, pasal 62 jo pasal 9 Undang-Undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, dan ada juga yang dikenakan Undang-Undang nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pasal 3 dan 5.
Diketahui, Dittipideksus menangani 10 perkara terkait robot trading. Jumlah itu merupakan akumulasi dari awal kasus ini viral di masyarakat dengan Indra Kenz sebagai bintangnya.
Berdasarkan jumlah tersebut ada enam perkara yang telah dinyatakan lengkap atau P21 dan menjalani tahap II. Sementara, empat perkara lainnya masih dalam proses penyidikan.
“Perkara yang sudah P21 dan tahap dua, pertama Binomo, ada juga Viral Blast Global, EPS Binary Option, Evotrade, kelima Fahrenheit, dan keenam DNA Pro Akademi,” kata Ramadhan kepada wartawan, Rabu (28/9)
Ramadhan menyebut, perkara dalam tahap penyidikan yaitu Mark Ai. Kasus ini berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/B/0680/XI/2021/Bareskrim Polri tanggal 9 November 2021 tentang tindak pidana penggelapan, penipuan, dan TPPU aplikasi trading crypto dengan sistem arbitrase bernama Mark Ai.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, korban berinvestasi dengan nominal sekitar Rp500 ribu sampai Ro9 miliar. Mereka dijanjikan akan mendapatkan keuntungan 1,3% sampai dengan 1,5% per hari.
Pada awalnya berjalan lancar, namun pada 15 Oktober 2021 korban mendapatkan informasi tidak dapat menarik keuntungan. Mereka dijanjikan akan normal kembali pada tanggal 18 Oktober 2021.
“Namun sampai saat ini korban tidak bisa mencairkan keuntungan,” ujarnya.
Atas kejadian tersebut para korban mengalami kerugian hingga Rp25 miliar. Perbuatan ini telah melanggar pasal 372 dan 378 KUHP dengan ancaman hukuman penjara masing-masing maksimal 4 tahun serta denda. Mereka juga telah melanggar Undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU.