close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Sekjen Kemendagri, Hadi Prabowo, memberikan keterangan pers usai bertemu Anggota Ombudsman, Ninik Rahayu, di kantornya, Jakarta, Selasa (28/1/2020). Dokumentasi Kemendagri
icon caption
Sekjen Kemendagri, Hadi Prabowo, memberikan keterangan pers usai bertemu Anggota Ombudsman, Ninik Rahayu, di kantornya, Jakarta, Selasa (28/1/2020). Dokumentasi Kemendagri
Nasional
Rabu, 29 Januari 2020 06:36

Dituding takpatuh, Kemendagri anggap Ombudsman silap

Kejelasan diketahui usai pejabat teras kedua lembaga bertemu.
swipe

Ombudsman dianggap keliru terkait Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang tak menjalankan rekomendasi perbaikan pelayanan publik. Ini terungkap kala pejabat teras kedua lembaga bertemu, Selasa (28/1).

"Kita sudah bertemu dengan Ibu Ninik Rahayu selaku Anggota Ombudsman. Kita ingin tahu apa, sih, yang dimaksud ketidakpatuhan Kemendagri," ujar Sekretaris Jenderal Kemendagri, Hadi Prabowo, melalui keterangan tertulis, kemarin.

"Ternyata," ucap dia mengutip keterangan Ninik, "Ketidakpatuhan ini dalam kapasitas melaksanakan dan mendorong penyelesaian permasalahan di provinsi, kabupaten/kota".

Dengan demikian, dirinya menilai, ketakpatuhan bukan menyangkut Kemendagri sebagai kementerian. Namun, berkaitan fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap pemerintah daerah (pemda).

"Temuan atau rekomendasi itu, tidak pula dikeluarkan oleh perwakilan Ombudsman di tingkat provinsi. Namun, diterbitkan di tingkat pusat," tutur Hadi. Rekomendasi diterbutkan pada 2009.

Ninik menambahkan, Kemendagri semestinya melakukan pengawasan, pembinaan, hingga pemberian sanksi. Jika rekomendasi Ombudsman tak dijalankan. "Ini yang perlu untuk segera ditindaklanjuti," tuturnya.

Dalam pertemuan itu, Ombudsman pun dianjurkan lebih detail dan jelas terkait mekanisme pelaporan yang diterima. Dus, diketahui mana yang menjadi kewenangan pusat dan daerah. "Usulan yang menarik," kata dia.

img
Rizki Febianto
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan