close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Juru Kampanye Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Eggi Sudjana memberikan sambutan. Antara Foto
icon caption
Juru Kampanye Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Eggi Sudjana memberikan sambutan. Antara Foto
Nasional
Kamis, 25 April 2019 12:16

Dituduh makar, Eggi Sudjana laporkan politikus PDIP Dewi Ambarwati

Pelaporan Dewi terhadap Eggi Sudjana dinilai suatu bentuk fitnah.
swipe

Anggota Dewan Penasihat Persaudaraan Alumni (PA) 212, Eggi Sudjana, melalui kuasa hukumnya, Pitra Romadoni Nasution, melaporkan politikus yang juga calon legislatif dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Dewi Ambarwati, ke Bareskrim Mabes Polri. Eggi Sudjana melaporkan Dewi atas tuduhan fitnah dan penyebaran ujaran kebencian.

Sebelumnya, Dewi melaporkan Eggi Sudjana ke Polda Metro Jaya terkait video ajakan peopple power. Karena itu, Eggi dilaporkan atas dugaan makar dan ujaran kebencian.

Menurut Pitra, pelaporan Dewi atas tuduhan makar tidak tepat. Pelaporan tersebut merupakan suatu bentuk fitnah. Merujuk pada Pasal 107 KUHP tentang Makar, laporan Dewi Ambarwati terhadap Eggi Sudjana dianggap salah alamat. 

"Laporan itu salah sasaran. Sebab, laporannya itu Pasal 107 KUHP tentang maker. Namun, perlu digarisbawahi makar yang seperti apa yang dituduhkan?,” kata Pitra di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Kamis (25/4).

Pitra menjelaskan, Pasal 107 dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perbuatan makar harus memenuhi sejumlah unsur sebagai syarat. Pertama, ada unsur seperti penggunaan senjata dalam upaya untuk makar. Selanjutnya, juga dalam aksi maker mempunyai kekuatan militer.

"Dalam Pasal 107 KUHP itu kategori makar itu ada beberapa syarat yang harus memenuhi syarat. Selain penggunaan senjata dan pengerahan kekuatan militer, orang yang dianggap makar memiliki sejumlah materi seperti uang melebihi anggaran dari pada penguasa. Itu poin pentingnya dan diperkuat dalam pasal 87 KUHP juncto-nya," ucapnya.

Menurut Pitra, Dewi dianggap telah memfitnah kliennya. Atas dasar itulah, dia melaporkan balik pesinetron itu. Dalam laporannya, Pitra membawa beberapa barang bukti seperti lampiran laporan Dewi saat melapor ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Juga sejumlah video.

“Barang bukti ada berupa laporan polisi, dan nanti ada video-video penegasan kita terhadap tuduhan dia," ucap Pitra yang kemudian langsung memasuki ruangan sentra pelayanan terpadu Bareskrim Polri.

img
Achmad Al Fiqri
Reporter
img
Tito Dirhantoro
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan