close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Baiq Nuril hanya satu dari sekian banyak orang yang terjerat pasal karet UU ITE. Alinea.id/Sulthanah Utarid
icon caption
Baiq Nuril hanya satu dari sekian banyak orang yang terjerat pasal karet UU ITE. Alinea.id/Sulthanah Utarid
Nasional
Rabu, 03 Maret 2021 11:37

Dituduh mata-mata asing, Ravio Patra: UU ITE dibutuhkan

Hukum harus menciptakan ketertiban, bukan malah memunculkan chaos di berbagai elemen masyarakat.
swipe

Peneliti kebijakan publik dan pegiat advokasi legislasi, Ravio Patra, menceritakan pengalamannya ketika dijerat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Saya dikata-katain, difitnah dinarasikan sebagai mata-mata asing suatu negara. Kalau saya bereaksi dengan melaporkan banyak orang-orang, ujungnya satu negara dipenjara kan?" kata Ravio ketika diminta pendapat oleh tim pengkaji UU ITE dalam keterangan tertulis, Rabu (3/3).

Semestinya, menurut dia, hukum menciptakan ketertiban, bukan malah memunculkan chaos di berbagai elemen masyarakat. Berkaca dari pengalaman berhadapan dengan pihak kepolisian saat dilaporkan, UU ITE dinilai bentuk bentuk pengekangan kebebasan sipil.

"Saya sebenarnya secara pribadi penginnya (UU ITE) dihapus, tetapi karena saya juga paham ada kebutuhan, saya juga mengakui juga memahami bahwa secara global banyak negara masih belajar mengatur medium internet," ucap dia.

Menurut Ravio, pasal-pasal UU ITE di Indonesia rentan disalahgunakan. Hanya terjadi di Indonesia, terlalu cepat terlalu beringas tidak ada moderasinya dan berlebihan responnya.

"Kalau saya tidak punya prinsip bahwa UU ITE ini bentuk mengekang kebebasan sipil, saya bisa laporkan orang-orang yang ketika saya mengalami kriminalisasi tahun lalu. Misalnya, kalau saya hitung ada ratusan orang yang bisa saya UU ITE, kan," tutur Ravio.

Sementara itu, Ketua Tim Revisi UU ITE, Sugeng Purnomo berharap masukan dari Ravio Patra dapat menjadi bahan diskusi. Pendapat ini, kata dia, akan dipertimbangkan dalam pembahasan selanjutnya oleh sub tim I dan sub tim II pada pertemuan pekan depan.

"Ini bisa dimanfaatkan mengadakan diskusi-diskusi terkait dengan berbagai masukan, saran, pandangan dari berbagai narasumber mulai dari sesi pertama sampai ketiga pada siang hari ini," kata Sugeng.

Sebelumnya, tim pengkaji UU ITE pada Selasa (2/3), kembali menghadirkan pihak pelapor dan terlapor. Dari kalangan terlapor terkonfirmasi hadir secara visual antara lain Muhammad Arsyad, Ravio Patra, Prita Mulyasari, Yahdi Basma, dan Teddy Sukardi. 

Sementara, dari kalangan pelapor yang akan didengarkan keterangannya adalah Alvin Lie, Nikita Mirzani, Dewi Tanjung, dan Muannas Al Aidid. 

Untuk diketahui, Ravio ditangkap sekitar pukul 21.00 sampai 22.00 WIB pada Rabu (22/4). Beberapa jam sebelum penangkapan, Ravio sempat mengadu kepada SAFEnet bahwa akun WhatsApp miliknya diretas. 

Saat hendak mengakses WhatsApp, muncul tulisan, ‘You've registered your number on another phone’. Di kotak masuk SMS, dia juga mendapat kode One Time Password (OTP) yang biasanya dipakai untuk mengonfirmasi perubahan pada pengaturan Whatsapp.

img
Manda Firmansyah
Reporter
img
Achmad Rizki
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan