close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Bekas Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo. Dokumentasi KKP
icon caption
Bekas Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo. Dokumentasi KKP
Nasional
Selasa, 29 Juni 2021 22:26

Dituntut 5 tahun, Edhy Prabowo tak merasa bersalah

Edhy mengatakan, bertanggung jawab atas kasus di Kementerian Kelautan dan Perikanan.
swipe

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo merasa tidak bersalah dalam perkara dugaan suap izin ekspor benih lobster. Edhy menyampaikan itu usai dituntut lima tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider enam bulan kurungan oleh jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK).

"Saya merasa tidak salah dan saya tidak punya wewenang terhadap itu. Saya sudah delegasikan, semua bukti persidangan sudah terungkap tidak ada. Saya serahkan semuanya ke majelis hakim," katanya di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Selasa (29/6).

Edhy mengatakan, bertanggung jawab atas kasus di Kementerian Kelautan dan Perikanan. Lebih lanjut, dia menyatakan, kasus yang menjeratnya karena ulah anak buahnya.

"Saya tidak bisa kontrol semua kesalahan yang dilakukan oleh staf-staf saya. Sekali lagi kesalahan mereka adalah kesalahan saya karena saya lalai," ucap dia.

Sebelumnya, selain pidana pokok, JPU juga menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan kepada Edhy, yaitu bayar uang pengganti Rp9.687.447.219 dan US$77.000 dengan ketentuan dikurangi seluruhnya dari uang yang telah dikembalikan Edhy. Lalu, mencabut hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun, sejak selesai menjalani pidana pokok.

Adapun Edhy didakwa menerima suap US$77.000 dari Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP). Dalam kasus dugaan suap terkait izin ekspor benih lobster atau benur ini, Edhy juga didakwa terima hadiah Rp24,6 miliar.

Edhy didakwa menerima suap lewat Sekretaris Pribadi, Amiril Mukminin; Staf Khusus Edhy, Safri dan Andreau Misanta Pribadi; staf istri Edhy, Ainul Faqih; dan pemilik PT Aero Citra Kargo (ACK) sekaligus Komisaris PT Perishable Logistics Indonesia, Siswadhi Pranoto Loe.

Adapun penyuap Edhy, Suharjito, telah divonis bersalah dan dijatuhi pidana dua tahun penjara denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan. Sementara terdakwa lain, JPU menuntut agar Andreau, Amiril, dan Safri divonis empat tahun enam bulan penjara dan denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan.

Sedangkan untuk Ainul dan Siswadhi, jaksa menutut majelis hakim menjatuhkan hukuman selama empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider empat bulan kurungan.

img
Akbar Ridwan
Reporter
img
Achmad Rizki
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan