Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengabulkan permohonan diversi untuk tersangka anak-anak yang ditangkap dalam peristiwa kerusuhan pada 21 dan 22 Mei. Putusan dikeluarkan majelis hakim dalam sidang di PN Jakpus, Jalan Bungur Raya, Senin (5/8).
Menurut advokat LBH Pusat Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PAHAM) Gita Aulia Putri, disversi diberikan karena para tersangka yang ditangkap polisi pada peristiwa kerusuhan itu masih berusia di bawah 18 tahun dan ancaman hukuman terhadap mereka di bawah 7 tahun.
"Selain itu, sekarang Indonesia sedang membangun restorative justice. Jadi, sebisa mungkin sebuah kasus itu tidak dilakukan ligitasi pengadilan, lebih baik di luar pengadilan saja. Apalagi, khusus dengan anak itu harus diupayakan diversi. Nah, itu pertimbangannya," kata Gita kepada wartawan usai sidang.
Dikatakan Gita, salah satu kesepakatan yang dihasilkan dalam putusan diversi itu yakni wajib lapor bagi para tersangka anak. Mereka diwajibkan untuk melapor ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, dan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Pusat.
"Kesepakatan itu harus wajib lapor selama sebulan setiap hari Kamis. Semoga enggak ada kesepakatan yang lain yang kita tidak inginkan," imbuh Gita.
Secara sederhana, diversi berarti mekanisme pengalihan proses hukum kepada tersangka, yakni dari proses hukum pidana ke mekanisme di luar proses hukum yang berlaku. Diversi biasanya diberlakukan kepada para tersangka yang usianya belum dewasa.
Dari total 447 tersangka pelaku kerusuhan yang ditangkap polisi pada peristiwa 21 dan 22 Mei, setidaknya ada tersangka perusuh yang masih berusia anak-anak. Sebanyak 39 anak diproses oleh pihak Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dan sisanya diproses oleh jajaran Polres Metro Jakarta Barat.
Namun demikian, Gita mengatakan, anak-anak yang ditangkap paksa oleh kepolisian belum dapat kembali ke rumah masing-masing. Pasalnya, penetapan keputusan diversi belum ditandatangani oleh majelis hakim tunggal dan jaksa.
"Belum bisa secara formalitas ngambil adik-adik yang telah dititipkan. Jadi, kita nanti nunggu penetapan hakim. Tanda tangan dulu, baru nanti jaksa ngurus administrasi ke dinsos (dinas sosial). Baru adik-adik bisa dikembalikan ke orang tua," tutur Gita.