close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Terdakwa kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 Johannes Budisutrisno Kotjo (bawah) menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (26/11)./AntaraFoto
icon caption
Terdakwa kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 Johannes Budisutrisno Kotjo (bawah) menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (26/11)./AntaraFoto
Nasional
Kamis, 13 Desember 2018 16:55

Divonis 2 tahun 8 bulan penjara, Kotjo tidak mau banding

Vonis ini dijatuhkan setelah Kotjo terbukti memberikan suap kepada Anggota Komisi VII DPR fraksi Partai Golkar Eni Maulani Saragih
swipe

Terdakwa tersangka suap proyek PLTU Riau-1, Komisaris Blakgold Natural Resources (BNR) Ltd Johannes B Kotjo divonis hukuman 2 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp150 juta, subsider 3 bulan kurangan. 

Vonis ini dijatuhkan setelah Kotjo terbukti memberikan suap kepada Anggota Komisi VII DPR fraksi Partai Golkar Eni Maulani Saragih senilai Rp4,75 miliar, guna memuluskan skema kerja sama proyek PLTU Riau-1.

"Menyatakan terdakwa Johannes Budisutrisno Kotjo telah terbukti secara sah dan meyakinkan secara hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 2 tahun 8 bulan penjara ditambah denda Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim Lucas Prakoso di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (13/12).

Putusan itu lebih ringan ketimbang tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menuntut agar Kotjo divonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.

Ada beberapa hal yang memberatkan terdakwa, diantaranya menambah panjang daftar anggota DPR yang terlibat tindak pidana korupsi. Hal yang meringankan, bersikap sopan, berterus terang, belum pernah dihukum, punya tanggungan keluarga, mengaku bersalah dan sangat menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatan. 

Vonis tersebut atas dasar dakwaan pertama dari Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Majelis hakim pun mengabulkan permohonan Kotjo untuk membuka sejumlah rekening yang diblokir KPK. "Mengabulkan permohonan penasihat hukum terdakwa Johannes Budisutrisno Kotjo berkaitan dengan pencabutan pemblokiran di dalam rekening-rekening terdakwa. Memerintahkan penuntut umum KPK untuk mengajukan permohonan kepada Bank BCA agar bank tersebut mencabut pemblokiran terhadap rekening BCA tersebut," ujar hakim Lukas.

Atas putusan hakim tersebut, Kotjo langsung menyatakan menerimanya. "Seperti dalam pledoi, saya menerima putusan ini, saya tidak mau banding," kata Kotjo.

Sedangkan JPU KPK meminta waktu 7 hari untuk menimbang kembali putusan vonis yang dijatuhkan hakim. 
 

img
Rakhmad Hidayatulloh Permana
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan