close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Eks Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, mengenakan baju tahanan usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (25/11/2020). Foto Antara/Indrianto Eko Suwarso
icon caption
Eks Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, mengenakan baju tahanan usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (25/11/2020). Foto Antara/Indrianto Eko Suwarso
Nasional
Kamis, 15 Juli 2021 17:11

Divonis 5 tahun penjara, Edhy Prabowo belum nyatakan banding

Edhy dijatuhi pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp400 juta subsider enam bulan kurungan.
swipe

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo memilih pikir-pikir dulu usai mendengarkan vonis yang dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Atas pilihan tersebut, Edhy memiliki waktu tujuh hari untuk menentukan akan banding atau menerima.

"Kami akan pikir-pikir," ucap Edhy usai mendengar vonis secara daring, Kamis (15/7). Setali tiga uang, jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga memilih pikir-pikir dulu atas vonis ini.

Edhy sebelumnya divonis bersalah dalam kasus suap izin ekspor benih lobster. Edhy dijatuhi pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp400 juta subsider enam bulan kurungan.

"Menyatakan terdakwa Edhy Prabowo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim Albertus Usada saat membacakan vonis Edhy di PN Jakarta Pusat.

Majelis hakim juga menjatuhkan pidana uang pengganti kepada Edhy sebanyak Rp9.687.447.219 dan US$77.000 dengan memperhitungkan duit yang telah dikembalikan oleh terdakwa. Apabila Edhy tak membayar dalam satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh jaksa.

"Dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama dua tahun," ujar hakim.

Tak hanya itu, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun. Hukuman ini berlaku sejak Edhy selesai menjalani pidana pokok.

Edhy terbukti terima suap US$77.000 dari Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP), Suharjito, terkait izin ekspor benur. Edhy juga terbukti menerima uang Rp24.625.587.250. Uang Rp24,6 miliar itu disebut sebagai bagian keuntungan yang tidak sah dari PT Aero Citra Kargo terkait biaya pengiriman jasa kargo benur dari perusahaan eksportir.

Edhy terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

img
Akbar Ridwan
Reporter
img
Achmad Rizki
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan