close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Bekas Sekretaris MA, Nurhadi (kanan), meninggalkan ruang persidangan usai menjadi saksi sidang kasus dugaan suap kepada Panitera PN Jakpus dengan terdakwa Doddy Aryanto Supeno di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (15/8/2016). Foto Antara/Sigid Kurniawan
icon caption
Bekas Sekretaris MA, Nurhadi (kanan), meninggalkan ruang persidangan usai menjadi saksi sidang kasus dugaan suap kepada Panitera PN Jakpus dengan terdakwa Doddy Aryanto Supeno di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (15/8/2016). Foto Antara/Sigid Kurniawan
Nasional
Rabu, 10 Maret 2021 21:28

Divonis bersalah, hukuman Nurhadi dan Rezky di bawah tuntutan jaksa

PN Tipikor Jakarta Pusat memvonis Nurhadi dan menantunya masing-masing selama 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan.
swipe

Bekas Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA periode 2011-2016. Masing-masing divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta selama 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Nurhadi dan Rezky terbukti menerima suap dari Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), Hiendra Soenjoto, sebanyak Rp35,7 miliar dan gratifikasi dari Handoko Sutjitro, Renny Susetyo Wardhani, Donny Gunawan, dan Riadi Waluyo dengan total Rp13,7 miliar.

"Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 6 tahun dan denda Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, harus diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," kata majelis hakim PN Tipikor Jakarta Pusat saat membacakan amar putusan, Rabu (10/3).

Vonis yang dijatuhkan ini jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan untuk Nurhadi serta 11 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan bui untuk terdakwa Rezky.

Pertimbangan yang memberatkan, para terdakwa tidak mengakui perbuatannya secara terus terang, tak mendukung pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, serta merusak nama baik MA dan lembaga peradilan di bawahnya.

"Keadaan yang meringankan, para terdakwa belum pernah dihukum. Para terdakwa mempunyai tanggungan keluarga. Terdakwa I, Nurhadi, telah berjasa dalam pengembangan dan kemajuan MA," jelas hakim.

Nurhadi dan Rezky terbukti melanggar Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

img
Akbar Ridwan
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan