Majelis hakim menjatuhkan hukuman mati untuk Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat (Brigadir J). Putusan itu diberikan karena hakim mendapatkan tekanan.
Ketua tim penasihat hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis, berpendapat, ada beberapa pertimbangan yang dipandang tak berdasarkan keputusan. Padahal, hakim dianggap memiliki kewenangan tersebut.
"Berdasarkan asumsi dan kami melihat hakim dalam tekanan juga. Jadi, kita lihat saja nanti, belum terima pertimbangan yang lengkap seperti apa," katanya usai sidang putusan Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (13/2).
Arman tidak siapa yang menekan hakim agar menjatuhkan vonis hukuman mati untuk Ferdy Sambo. Pangkalnya, dia menganggap putusan hakim bukan berdasarkan fakta persidangan, melainkan asumsi.
"Ya, enggak tahu karenakan saya cuma menilai saja," dalihnya.
Di sisi lain, tim hukum Ferdy Sambo belum menentukan langkah selanjutnya: mengajukan banding atau tidak atas vonis hukuman mati. Pun tidak berharap banyak pada persidangan.
"Dari awal saya sudah ngomong juga, saya tidak berharap banyak, kok, di dalam persidangan ini,” ucapnya.
Sementara itu, kejaksaan menunggu langkah yang diambil oleh kubu Ferdy Sambo. "Kita masih menunggu upaya-upaya berikutnya daripada terdakwa," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung), Ketut Sumedana, dalam kesempatan berbeda.
Meskipun demikian, Ketut menyampaikan, Kejagung, menyambut baik vonis mati untuk Ferdy Sambo. Putusan majelis hakim lebih berat daripada tuntuan jaksa penuntut umum (JPU) atau ultra petita.
"Kalau kita beli 5 dikasih 10 gitu, kita, kan, senang," ujarnya berkelakar.