close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Kolonel Priyanto di sidang kasus pembunuhan dua remaja di Nagreg, Selasa (7/6/2022). Foto Alinea.id/Gempita Surya.
icon caption
Kolonel Priyanto di sidang kasus pembunuhan dua remaja di Nagreg, Selasa (7/6/2022). Foto Alinea.id/Gempita Surya.
Nasional
Selasa, 07 Juni 2022 15:25

Divonis seumur hidup dan dipecat dari militer, Priyanto minta waktu pikir-pikir

Priyanto menyatakan akan mempertimbangkan vonis yang dijatuhkan.
swipe

Kolonel Infanteri Priyanto memiliki waktu tujuh hari untuk mempertimbangkan sebelum menerima atau menolak putusan majelis hakim. Priyanto menyatakan akan mempertimbangkan vonis yang dijatuhkan.

Pernyataan itu disampaikan Priyanto usai berkoordinasi dengan penasihat hukum dalam sidang kasus di Pengadilan Militer Tinggi II, Jakarta Utara, Selasa (7/6). Ia divonis penjara seumur hidup dan dipecat dari dinas militer terkait kasus tabrak lari yang menewaskan dua remaja di Nagreg, Jawa Barat.

"Siap, pikir-pikir," jawab Priyanto kepada Hakim Ketua, Brigjen TNI Faridah Faisal, saat sidang.

Pemberian waktu untuk pertimbangan tersebut merupakan hak Priyanto sebagai terdakwa dalam perkara ini. Rentang waktu tujuh hari diberikan terhitung sejak vonis dijatuhkan hari ini, Selasa (7/6).

Priyanto memiliki hak untuk menolak putusan dan mengajukan banding. Namun jika dalam tujuh hari terdakwa tidak menyatakan sikap, maka Priyanto dianggap menerima vonis yang dijatuhkan dan putusan hakim memiliki kekuatan hukum tetap.

Terkait pemecatan Priyanto dari dinas militer, Jubir Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Kolonel Chk Hanifan Hidayatullah mengatakan, eksekusi akan dilakukan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. 

"Jadi putusan ini kalau sudah berkekuatan hukum tetap, nanti akan dieksekusi berdasarkan putusan itu. Akan diberhentikan secara administrasi oleh satuannya," kata Kolonel Chk Hanifan di Pengadilan Militer Tinggi II, Jakarta Timur, Selasa (7/6).

Majelis hakim menilai terdakwa sudah tidak layak lagi dipertahankan sebagai prajurit. Pertimbangan sifat, sikap, dan perbuatan Priyanto dianggap sudah tidak memenuhi lagi menjadi bagian dari korps militer.

Pada perkara ini, Priyanto didakwa Pasal 340 dan Pasal 333 KUHP tentang Pembunuhan dan Perampasan Kemerdekaan Orang Lain sebagaimana Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, dan Pasal 333 KUHP tentang Perampasan Kemerdekaan Orang Lain. Ia juga terbukti menyembunyikan kematian orang lain dan menghilangkan mayat sebagaimana pasal 181 KUHP.

Perkara ini juga melibatkan dua saksi yang juga terlibat dalam pembunuhan berencana ini. Kedua saksi yaitu Koptu Ahmad Sholeh dan Kopda Andreas Dwi Atmoko yang diadili secara terpisah.

Sebelumnya, Oditurat Militer Tinggi II Jakarta menuntut terdakwa Kolonel Priyanto dengan hukuman penjara seumur hidup. Selain pidana pokok, Oditurat juga meminta agar majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa pemecatan terhadap Kolonel Priyanto dari instansi TNI AD.

Tuntutan ini telah mempertimbangkan hal-hal yang meringankan yakni terdakwa selama persidangan telah terus terang yang mempermudah jalannya persidangan. Sementara hal yang memberatkan, terdakwa dalam melakukan tindak kejahatan pidananya turut melibatkan anak buahnya, yakni Kopda Andreas dan Koptu Ahmad Sholeh.

img
Gempita Surya
Reporter
img
Immanuel Christian
Reporter
img
Satriani Ari Wulan
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan