Terdakwa kasus pengadaan bansos Covid-19 Jabodetabek 2020 Harry van Sidabukke dituntut empat tahun penjara. Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) juga menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat menjatuhkan hukum denda Rp100 juta subsider empat bulan kurungan.
JPU KPK berpandangan, Harry telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut.
"(Menuntut) menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Harry van Sidabukke berupa pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp100 juta subsider empat bulan kurungan," kata Jaksa Nur Azis di PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin (19/4).
Adapun hal yang memberatkan tuntutan, Harry tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme. Hal yang meringankan, terdakwa berterus terang dan mengakui perbuatannya.
Sebelumnya, Harry didakwa menyuap bekas Menteri Sosial Juliari P Batubara, pejabat pembuat komitmen atau PPK Matheus Joko Santoso, dan PPK Adi Wahyono terkait pengadaan bansos. Duit sogokan yang diberikan diduga Rp1,28 miliar.
Beselan diduga masih terkait dengan penunjukan Harry sebagai penyedia bansos berupa sembako sebanyak 1,5 juta lebih paket, melalui PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude. Adapun dalam kasus ini, satu terdakwa penyuap lain, Ardian Iskandar Maddanatja, juga dituntut hukuman yang sama dengan Harry.
Atas perbuatannya, jaksa meyakini Ardian dan Harry melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.