close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Terpidana Djoko Tjandra selesai menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung), Rabu (26/8/2020). Alinea.id/Ayu Mumpuni
icon caption
Terpidana Djoko Tjandra selesai menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung), Rabu (26/8/2020). Alinea.id/Ayu Mumpuni
Nasional
Kamis, 27 Agustus 2020 14:03

Djoko Tjandra jadi tersangka pemberi suap ke Jaksa Pinangki

Djoko Tjandra diduga memberikan hadiah atau janji untuk fatwa MA atas eksekusinya.
swipe

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Djoko Tjandra sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemberian hadiah dan janji kepada Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Penyidik masih terus mendalami pemberian hadiah Djoko kepada Pinangki.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono menuturkan, penetapan tersangka tersebut usai ditemukan bukti kuat adanya pemberian hadiah atau janji oleh Djoko Tjandra. Bukti itu ditemukan usai dilakukan pemeriksaan terhadap Djoko Tjandra selama dua hari terakhir.

"Hari ini penyidik menetapkan satu tersangka dengan inisial JST (Djoko Soegiarto Tjandra)," kata Hari, di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (27/8).

Menurut Hari, Djoko Tjandra pada periode November 2019 sampai Januari 2020 mencoba memberikan hadiah atau janji untuk kepengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA). Fatwa tersebut berkaitan dengan status Djoko Tjandra sebagai terpidana.

"Kira-kira bahwa tersangka JST ini statusnya terpidana, bagaimana cara mendapatkan fatwa agar tidak dieksekusi oleh eksekutor yang dalam hal ini kejaksaan," ucapnya.

Djoko merupakan terpidana kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali senilai Rp904 miliar yang ditangani Kejagung. Pada 29 September 1999 - Agustus 2000, Korps Adhyaksa pernah menahannya. Namun, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memutus bebas dari tuntutan karena perbuatannya tergolong perdata, bukan pidana.

Pada Oktober 2008, kejaksaan mengajukan peninjauan kembali (PK) atas kasus Djoko ke MA. Permohonan pun diterima Majelis PK MA pada 11 Juni 2009, sehingga dia divonis dua tahun penjara dan membayar Rp15 juta. Uang milik Djoko di Bank Bali sebesar Rp546,166 miliar juga dirampas untuk negara. Imigrasi pun mencekalnya.

Hari membeberkan, sampai saat ini penyidik tengah mendalami berapa hadiah dan janji yang didapatkan Jaksa Pinangki dari tersangka Djoko Tjandra. Penyidik juga mendalami apakah benar adanya pemberian hadiah berupa mobil mewah kepada Jaksa Pinangki. "Kami tengah melakukan penyidikan untuk apa saja uang itu digunakan atau follow the money," ujarnya.

Atas perbuatannya, Djoko Tjandra disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 atau Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Tipikor atau Pasal 13 Undang-Undang Tipikor.

img
Ayu mumpuni
Reporter
img
Achmad Rizki
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan