close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan./AntaraFoto
icon caption
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan./AntaraFoto
Nasional
Selasa, 23 April 2019 18:02

DKI akan menggratiskan PBB guru hingga mantan presiden

Melalui revisi Pergub tersebut, DKI akan mengkaji pembebasan PBB sejumlah golongan. Antara lain, guru, pensiunan guru dan purnawirawan.
swipe

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menepis kabar penghapusan kebijakan pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) warga pemilik rumah dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sampai dengan Rp1 miliar.

Dia menjelaskan, melalui revisi Pergub Nomor 259 Tahun 2015 tentang Pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi rumah dan rusun dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sampai dengan Rp1 miliar, justru Pemprov DKI berencana memperluas kebijakan pembebasan PBB.

Melalui revisi Pergub tersebut, DKI akan mengkaji pembebasan PBB sejumlah golongan. Antara lain, guru, pensiunan guru, veteran, purnawirawan TNI dan Polisi, hingga mantan presiden dan wakil presiden.

"Mereka adalah orang-orang yang berjasa pada bangsa," ujar Anies di Balai Kota Jakarta, Selasa (23/4).

Mantan Menteri Pendidikan itu membantah terbitnya Pergub Nomor 38 Tahun 2019, pengganti Pergub Nomor 259 Tahun 2015 akan mengubah kebijakan pembebasan PBB rumah dengan NJOP sampai Rp1 miliar. Meski dalam Pasal 4A beleid tersebut menyebutkan pembebasan PBB hanya akan berlaku hingga 31 Desember 2019.

Menurut Anies, revisi peraturan tidak serta merta dapat menghilangkan klausul yang sebelumnya telah tercantum. Justru klausul yang ada bisa ditambah. Karena itu, ia berencana memperluas kebijakan pembebasan mulai dari guru aktif, non-aktif, sampai mantan presiden.

"Lalu boleh enggak besok di bawah Rp2 miliar digratiskan? Kita itu bayangannya revisi berarti dihilangkan, tetapi sebenarnya tidak, revisi itu boleh menambah klausul," terangnya.

Meski dengan terbitnya Pergub Nomor 38 Tahun 2019 masuk dalam kategori perubahan kedua, Anies tak menepis akan terbit kembali Pergub yang sama dengan perubahan ketiga. Perubahan tersebut pun saat ini sedang dalam penggodokan.

"Sudah, sedang dalam proses. Semula tidak mau saya umumkan sekarang. Anda tahu kebiasaan saya, diselesaikan dulu baru diumumkan. Tapi karena diplesetkan sekarang saya luruskan," ungkap Anies.

Kebijakan penghapusan PBB melalui Pergub Nomor 259 diterbitkan pertama kali dimasa kepemimpinan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Sejak saat itu terdata ada 990.437 rumah dengan NJOP di bawah Rp1 miliar yang dibebaskan pajaknya.

img
Akbar Persada
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan