Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi menyepakati perpanjangan kerja sama pengelolaan dan pemanfaatan lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah menjadi Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di Bantargebang, Kota Bekasi.
Perpanjangan berlaku untuk masa lima tahun ke depan. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi secara simbolis menandatangani kerja sama tersebut di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin (25/10). Kerja sama sebelumnya akan berakhir pada Selasa, 26 Oktober 2021.
Anies menyambut baik perpanjangan kerja sama ini. Karena kerja sama tersebut bisa menjadikan kedua wilayah yang "bertetangga" untuk menjalankan sebuah kolaborasi. Selain itu juga dapat menghadirkan banyak manfaat untuk masing-masing warganya.
"Kerja sama ini diperpanjang karena sebagai tetangga wilayah sudah sepatutnya saling berkolaborasi. Khusus saat ini, kita berharap perpanjangan jangka waktu TPST Bantargebang bisa menjadi solusi jangka panjang, sekaligus mengurangi dampak lingkungan di sekitar," ujar Anies.
Anies berharap, kerja sama ini bukan sekadar seremonial penandatangan saja, namun juga menjadi sebuah budaya yang menandakan bahwa masing-masing sudah terintegrasi baik secara sosial, budaya, dan ekonomi.
"Jika warganya sudah mau berkolaborasi, maka pemerintahnya juga harus kolaboratif. Semoga ini membuat kerja sama dengan Kota Bekasi menjadi lebih solid. Kami apresiasi dukungan dari Pemkot Bekasi, karena telah mau membantu kami di Jakarta dalam mengentaskan permasalahan sampah," kata Anies.
Rahmat Effendi mengatakan, Pemkot Bekasi bersyukur bisa memperpanjang kerja sama pengelolaan TPST Bantargebang dengan Pemprov DKI Jakarta. Kerja sama bisa diperpanjang meski dalam kondisi sulit di masa pandemi Covid-19.
"Kami mampu menyelesaikan persoalan-persoalan dalam kerja sama ini dan dilakukan dengan kondisi yang sangat luar biasa," ucap Rahmat.
Rahmat berharap, perjanjian kerja sama antara Pemprov DKI dengan Pemkot Bekasi terkait TPST Bantargebang bisa memberikan manfaat untuk warga bekasi. "Mudah-mudahan ini memberi nilai manfaat untuk keluarga masyarakat yang ada di Kota Bekasi," kata Rahmat.
Ruang lingkup kerja sama kedua pihak meliputi dana kompensasi, revisi dokumen Andal RKL/RPL, pengkajian daya dukung dan daya tampung lingkungan, jalur dan waku pengangkutan sampah, monitoring dan evaluasi pengelolaan pemanfaatan, pembuangan dan pengambilan sampah, inovasi teknologi reduksi sampah hingga proses pengakhiran TPST Bantargebang Kota Bekasi.
Sementara lingkup kompensasi dalam kesepakatan ini mencakup penanggulangan kerusakan lingkungan, pemulihan lingkungan, biaya kesehatan dan pengobatan, kompensasi dalam bentuk lain berupa bantuan langsung tunai hingga Bantuan Langsung Tunai dan Pertanggungan Kematian (polis) bagi warga yang terkena dampak TPST Bantargebang.