Pemerintah Provinsi DKI Jakarta hari ini resmi menutup Hotel Alexis setelah lama menuai kontroversi. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyampaikan, penutupan dengan mencabut enam tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) atas nama usaha Grand Ancol Hotel dilakukan lantaran terbukti melanggar Pasal 14 Perda Nomor 6 Tahun 2015 tentang Kepariwisataan.
"Apa yang diindikasikan tentang praktik-praktik pelanggaran telah ditemukan dengan bukti yang kuat. Bukan narkoba, tapi praktik prostitusi dan perdagangan manusia ditemukan di situ," ujarnya di Balai Kota Jakarta, Selasa (27/3).
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu menuturkan, tindakan tegas tersebut dilakukan atas laporan lengkap media massa tentang indikasi perdagangan manusia dan penyanderaan pekerja dalam bisnis prostitusi.
Pencabutan izin usaha itu sendiri merujuk pada Pasal 54 ayat (1) Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata, hasil temuan di lapangan, informasi dari media massa dan pengaduan masyarakat.
"Dan perlu kami sampaikan kepada semua, Pemprov DKI Jakarta akan bertindak tegas pada setiap pelanggaran pelanggaran aturan, terutama yang menyangkut praktik-praktik perdagangan manusia, praktik narkoba, praktik prostitusi, praktik perjudian," ungkap Anies.
Manajemen Alexis dalam keputusan ini diberi tenggat waktu lima hari untuk mengehentikan seluruh kegiatan usaha wisatanya. "Apabila dalam tenggat waktu itu belum dilakukan penutupan, maka Pemprov DKI akan melakukan penindakan," tegasnya.
Ketua Komisi Keuangan DPRD DKI, Santoso berpendapat tindakan tegas untuk menutup tempat hiburan terkenal yang dilakukan Anies telah dihitung masak-masak. Ia meyakini penutupan tidak akan berdampak banyak pada target realisasi pendapatan pajak DKI.
"Kalau pun berdampak, Gubernur pasti punya solusi untuk mengantisipasi. Misal, dengan menutup banyak kebocoran pajak wisata lain," katanya kepada Alinea.
Pada APBD 2018 Pemprov DKI menetapkan realisasi pendapatan pajak sebesar Rp38,125 triliun. Target itu bersumber dari jenis-jenis pajak seperti Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan, Pajak Air Tanah, Pajak Bumi dan Bangunan, serta pajak-pajak lainnya.
Santoso menyebutkan, pembayaran pajak yang dilakukan Hotel Alexis tiap tahunnya ke Pemprov DKI tidak sampai 1% dalam target pencapaian pajak tahun 2018. Karena itu, ia menekankan, DKI tidak akan merugi dengan penutupan kegiatan usaha hiburan di Alexis.
"Pajak Alexis sebulan itu cuma Rp1,4 sampai Rp1,5 miliar. Kalau setahun paling Rp18 miliar. Saya yakin ini tidak akan mengguncangkan target realisasi pajak," tandasnya.