Pemprov Jambi diminta memperketat pemeriksaan setiap perbatasan antarkabupaten. Ketua Dewan Kesehatan Rakyat (DKR) Provinsi Jambi, Sandi Gusdian menyatakan, cara ini bisa menanhan penyebaran virus SARS-CoV-2 di Jambi.
Menurut dia, Jambi merupakan arus perlintasan transportasi lintas darat Sumatra sebagai jalur penghubung dari Jawa menuju Riau, Kepulauan Riau, Sumatra Utara, sampai Aceh.
"Untuk jalur laut masuk Jambi, melalui pelabuhan di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, ini merupakan pelabuhan masyarakat dari Kepulauan Riau. Yaitu, dari Kota Batam dan Pangkal Pinang. Jalur laut juga lebih beresiko, karena merupakan alternatif masyarakat pekerja dari Malaysia," kata ujar Sandi, dalam keterangan persnya, Jumat (17/4).
Pengetatan perbatasan antarkabupaten, kata dia, perlu dilakukan karena menjadi tujuan akhir masyarakat dari luar Jambi atau dari kabupaten/kota. Baik itu dari dalam Jambi, maupun antarprovinsi. Terutama, yang mudik dari luar negeri. "Pemprov Jambi, perlu memperketat perbatasan untuk menghadapi arus mudik dalam upaya preventif," ucap dia.
Menurut Sandi, setiap perbatasan harus ada pemeriksaan suhu tubuh dan fasilitas karantina di rumah sakit untuk para pemudik. Hal ini, untuk memutus mata rantai penyebaran coronavirus di Jambi.
Sandi meminta, pemudik dijadikan orang dalam pemantauan (ODP) dan dilakukan karantina. Sebab, jika sudah sampai rumah pasti akan sulit melakukan pelacakan.
"Jarak antardesa di Jambi, sangat jauh dan membutuhkan sumber daya besar untuk memantau secara tersebar. Hal ini, akan beresiko kalau ternyata dia positif" ujarnya.
Dia menjelaskan, enam orang warga Jambi sudah positif Covid-19, 468 ODP, dan 13 pasien dalam pemantauan (PDP) yang tersebar di kabupatem/kota di Jambi.