Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menggelar uji emisi gratis untuk kendaraan pribadi warga Jakarta mulai Selasa, 3 November 2020. Ini merupakan langkah untuk mendukung realisasi Jakarta Langit Biru.
Uji emisi dijadwalkan digelar rutin dua kali dalam sepekan, setiap Selasa dan Kamis di Kantor DLH DKI, Cililitan, Kramat Jati, Jakarta Timur. Kepala DLH DKI, Andono Warih mengatakan, uji emisi gratis ini diperuntukan bagi kendaraan roda empat berbahan bakar bensin dan solar.
"Pelaksanaannya dari pukul 10.00 sampai 14.00 WIB. Berapa unit kendaran tetap kami layani selama jam pelaksanaan," kata Andono dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (25/10).
Andono menjelaskan, selain mendukung terealisasinya Jakarta Langit Biru kegiatan ini juga sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 66 tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
Andono menuturkan, uji emisi adalah pengukuran gas buang kendaraan bermotor untuk mendeteksi kinerja mesin kendaraan. "Dengan menguji emisi nanti kami akan tahu kadar zat yang berbahaya atau tidak bagus untuk lingkungan, dan membantu terealisasinya Jakarta Langit Biru," ungkap Andono.
Andono merinci, ada beberapa manfaat yang didapat dari uji emisi yakni, pemilik kendaraan dapat mengetahui tingkat efektivitas proses pembakaran bahan bakar pada mesin setelah dilakukan analisa kandungan karbondioksida dan hidrokarbon dalam gas buang.
Uji emisi juga membantu pemilik mobil menyetel campuran udara dan bahan bakar secara cepat. "Dengan begitu, dapat menghemat bahan bakar dan mengoptimalkan tenaga mesin mobil dan membuat lingkungan semakin sehat karena udara bersih," jelas Andono.
"Setelah melakukan uji emisi. Bukti lulus uji emisi akan diberikan cetakan dari sistem informasi uji emisi dan keterangan lulus uji emisi dalam sistem informasi uji emisi tersebut," tandas Andono.