close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta kembali memberikan sanksi administratif paksaan pemerintah pada industri yang melanggar aturan lingkungan, yakni kepada PT Jakarta Central Asia Steel. Foto Pemprov DKI
icon caption
Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta kembali memberikan sanksi administratif paksaan pemerintah pada industri yang melanggar aturan lingkungan, yakni kepada PT Jakarta Central Asia Steel. Foto Pemprov DKI
Nasional
Minggu, 10 September 2023 08:50

DLH DKI Jakarta hentikan sementara operasional Jakarta Central Asia Steel

Sanksi administratif ini dilandasi Surat Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Nomor e-0154/2023.
swipe

Dalam rangka aksi nyata untuk pengendalian pencemaran udara, Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Pencemaran Udara DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta kembali memberikan sanksi administratif paksaan pemerintah pada industri yang melanggar aturan lingkungan, yakni kepada PT Jakarta Central Asia Steel.

Sanksi administratif ini dilandasi Surat Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Nomor e-0154/2023 tentang Penerapan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah kepada PT Jakarta Central Asia Steel yang diberikan pada Jumat, 8 September 2023.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto menyampaikan, DLH DKI Jakarta akan terus menyasar industri-industri yang masih belum menaati aturan lingkungan.

"Sanksi administratif paksaan pemerintah akan ditingkatkan menjadi penghentian sementara sebagian atau seluruh usaha maupun kegiatan. Jadi kepada industri harapannya bisa menaati aturan lingkungan, demi kebaikan bersama,” tegas Asep, dalam keterangan resminya, Sabtu (9/9).

Sementara itu, Ketua Sub Kelompok Penegakan Hukum DLH DKI Jakarta Hugo Efraim menyampaikan, bentuk pelanggaran yang dilakukan terkait dengan penggunaan cerobongnya.

"Penggunaan cerobong reheating harus mendapatkan sertifikat laik operasi," ujar Hugo.

Sanksi administratif terhadap PT Jakarta Central Asia Steel berupa penghentian operasional cerobong reheating secara mandiri dalam jangka waktu yang telah ditentukan. Jika hal ini tidak dipatuhi, maka sanksi yang diterima akan ditingkatkan.

img
Hermansah
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan