Dokter spesialis syaraf Robiah Khairani Hasibuan atau biasa dikenal dokter Ani Hasibuan kembali mangkir dari pemeriksaan polisi pada hari ini, Senin (20/6). Seperti diketahui, dokter Ani Hasibuan dijadwalkan menjalani pemeriksaan penyidik sebagai saksi dalam perkara dugaan penyebaran informasi ujaran kebencian.
“Jadi, hari ini memang sudah sesuai dengan rencana. Dari Jumat yang lalu batal karena yang bersangkutan sakit. Hari ini rencananya Ibu Ani dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi. Tapi, enggak bisa hadir karena dipanggil Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) IDI,” kata Slamet Hasan selaku kuasa hukum Ani Hasibuan, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (20/5).
Menurut Slamet, Majelis Kehormatan Etik Kedokteran IDI memiliki kepentingan untuk memeriksa dan mengklarifikasi pernyataan Ani Hasibuan karena profesinya sebagai dokter.
Pernyataan yang dimaksud yakni soal kematian petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang disebut karena ada bahan kimia atau racun. Terlebih kasus yang menjerat kliennya viral di media.
Karena itu, Slamet berharap, penyidik kepolisian dapat memproses kliennya setelah ada keputusan MKEK IDI terkait ada atau tidak unsur tindak pidana dalam kasus tersebut.
"Kami mendorong perkara ini disidang dulu di MKEK IDI. Nanti keputusan MKEK IDI itu seperti apa, apakah ada unsur pidana atau tidak, lalu dilanjutkan ke penyidik kepolisian," ujar Slamet.
Mangkirnya Ani Hasibuan dari panggilan polisi bukan terjadi kali ini. Sebelumnya, Ani juga tak menghadiri panggilan penyidik pada Jumat (17/5) dengan alasan sakit.
Adapun kasus yang menjerat Ani Hasibuan diketahui setelah adanya pelaporan dari seseorang bernama Carolus Andre Yulika pada 12 Mei 2019 terkait pernyataan Ani soal kematian ratusan petugas KPPS yang menuai kontroversi.
Sementara itu dalam surat pemanggilan, Ani diminta mengklarifikasi terkait unggahan berbentuk foto bidik layar artikel dari situs tamsh-news.com yang beredar di media sosial. Dalam situs berita tersebut, nama Ani tercantum dalam judul berita disertai pernyataan, "Pembantaian Pemilu, Gugurnya 573 KPPS". Saat ini, penyidik telah menaikkan status kasus tersebut ke tahap penyidikan.