Dokter spesialis syaraf, Robiah Khairani Hasibuan atau dikenal dokter Ani Hasibuan melalui kuasa hukumnya, mempertimbangkan untuk melaporkan portal berita tamshnews.com terkait berita soal penyebab gugurnya ratusan petugas KPPS.
“Iya akan kami pertimbangkan, karena dia tidak pakai prinsip jurnalisme yang sehat. Muatannya juga mengandung pencemaran yang dilakukan oleh muatan berita ini,” kata kuasa hukum Ani Hasibuan, Amin Fahrudin, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (17/5).
Karena berita tersebut, kata Amin, membuat publik menilai bahwa yang menyatakan petugas KPPS meninggal secara massal karena diracun itu adalah Ani Hasibuan. Selanjutnya, dari berita itu pula oleh masyarakat dibikin semacam meme.
“Kami temukan banyak juga berita itu diolah oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, dibikin semacam meme bahwa ini diracun, kemudian dimention bahwa ini pendapatnya dokter Hasibuan,” ucap Amin.
Kendati demikian, Amin tidak menyebutkan terkait waktu bagi pihaknya melaporkan media tersebut. Pasalnya, Amin akan melakukan kajian terlebih dahulu mengenai portal berita tersebut untuk menentukan langkah yang diambil.
“Kami masih berpikir apakah media portal tamshnews.com ini merupakan lembaga pemberitaan resmi yang punya SIUP ataukah dia semacam blog pribadi. Apalagi kalau tidak ada, dia bukan redaksi resmi, bukan kantor berita resmi,” ucap Amin.
Karena itu, besar kemungkinan pihaknya akan melaporkan media tersebut kepada penyidik Polri. Namun, sebelum sampai ke sana pihaknya merasa perlu menunggu hasil penyidikan pihak kepolisian.
Sementara itu, Ani Hasibuan diagendakan diperiksa pada Jumat (17/5) mulai pukul 10.00 WIB di gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus. Dalam pemeriksaannya, Ani Hasibuan berstatus sebagai saksi dalam perkara dugaan penyebaran informasi yang menimbulkan rasa kebencian.
Berdasarkan surat panggilan pihak kepolisian, konten yang terdapat di portal berita tamshnews.com pada 12 Mei 2019 menjadi latar belakang pemeriksaan Ani Hasibuan. Adapun berita itu berjudul "Dr. Ani Hasibuan SpS: Pembantaian Pemilu, Gugurnya 573 KPPS".
Anisa Hasibuan disangkakan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 35 jo Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 14 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) jo Pasal 56 KUHP. (Ant)