Seorang dokter kejiwaan bakal dihadirkan dalam sidang lanjutan terdakwa Ratna Sarumpaet pada hari ini. Dokter akan bersaksi untuk meringankan Ratna Sarumpaet yang terjerat kasus penyebaran berita bohong atau hoaks.
Kuasa Ratna Sarumpaet, Insank Nasruddin, mengatakan persidangan kliennya dimulai sekitar pukul 09.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. “Iya betul, salah satu saksi yang dihadirkan adalah psikiater Bu Ratna Sarumpaet,” kata Insank saat dihubungi di Jakarta pada Kamis, (9/5).
Selain dokter kejiwaan, kata Insank, pihaknya akan menghadirkan dua orang saksi ahli lain. Namun, saat ditanya dua saksi itu, Insank enggan menyebutkan namanya. Ia hanya mengatakan dua saksi itu merupakan ahli.
“Kami tidak bisa buka secara rinci. Kami hanya bisa sampaikan untuk ahli yakni ahli pidana dan ahli ITE,” tutur Insank.
Seperti diberitakan, kasus penyebaran berita bohong atau hoaks yang menjerat Ratna Sarumpaet bermula dari sebuah foto lebam wajahnya beredar di media sosial. Karena Ratna tergabung sebagai juru kampanye nasional pasangan calon nomor ururt 02, membuat sejumlah tokoh seperti Prabowo Subianto, Fahri Hamzah, dan Fadli Zon geram.
Tak ayal para tokoh tersebut turut memberikan pernyataan atas peristiwa yang menimpa Ratna itu. Bahkan, calon presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto sempat mengadakan jumpa pers terkait peristiwa yang dialami Ratna. Menurut keterangan para tokoh tersebut, Ratna dipukuli orang tak di kenal di Bandung, Jawa Barat.
Belakangan, informasi itu bohong alias hoaks. Itu terbongkar setelah pihak kepolisian menyelidiki kebenaran informasi tersebut. Kepada polisi, Ratna mengaku wajahnya penuh lebam karena habis menjalani operasi plastik.
Karena dianggap membuat kegaduhan, polisi akhirnya menahan Ratna Sarumpaet setelah menangkap yang bersangkutan di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, 4 Oktober 2018 malam. Saat itu, Ratna Sarumpaet hendak terbang ke Chile.
Atas perbuatannya, Ratna Sarumpaet didakwa melanggar Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).