Cristalino David Ozora, pelajar berusia 17 tahun yang jadi korban penganiayaan oleh Mario Dandy Satrio, masih menjalani perawatan medis di RS Mayapada Kuningan, Jakarta Selatan. Tim dokter RS Mayapada Kuningan mengungkapkan, David sudah tidak berada dalam kondisi koma.
Usai dianiaya Mario di wilayah Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Senin (20/2), David sempat koma selama beberapa hari.
"Ananda David sudah keluar dari kondisi koma, sudah improve sekali," kata Spesialis Bedah Saraf RS Mayapada Kuningan, Gibran Aditiara Wibawa, dalam konferensi pers, Selasa (28/2).
Gibran membenarkan David masih berada dalam kondisi koma saat pertama kali tiba di RS Mayapada Kuningan. Kendati demikian, kondisinya berangsur membaik hingga saat ini.
"Memang datang ke rumah sakit dalam posisi sudah koma, tetapi sudah keluar dari posisi koma," ujar dia.
Sementara itu, Konsultan Perawatan Intensif RS Mayapada Kuningan Franz J.V. Pangalila, mengungkapkan, David mengalami perbaikan kondisi yang progresif dan signifikan setelah memasuki hari kelima perawatan.
Secara umum, kata Franz, kesadaran David sudah kembali meskipun belum optimal. Namun, kondisinya menunjukkan perkembangan yang baik, jika dibandingkan lima hari yang lalu saat awal-awal menjalani perawatan.
"Dibandingkan 4-5 hari lalu, kesadaran sudah lebih baik. Kontak mungkin belum kuat, tetapi setidaknya vital sign-nya (tanda vital) menjadi lebih baik lagi," tutur Franz.
Kendati demikian, Franz mengatakan, masih perlu melakukan pemantauan lebih lanjut berkaitan dengan kondisi David. Hal ini untuk mengetahui kondisi medis yang mungkin terjadi mengingat David masih dalam masa perawatan dan pengawasan oleh tim dokter.
"Perkembangannya sangat menyenangkan sebenarnya. Tetapi, saya harus mengatakan kebetulan ini masih dalam perawatan di ICU, kemungkinan-kemungkinan masih bisa terjadi juga. Jadi, kita masih perlu observasi yang sangat ketat," ucap Franz.
Franz memastikan, tim dokter RS Mayapada Kuningan yang menangani David akan melakukan observasi terhadap kondisi kesehatan pasiennya selama berada di ruang perawatan intensif (ICU).
"Nanti kita perlu observasi, tergantung respons dari tubuhnya (David) juga," kata dia.
Sebelumnya, Mario diketahui telah melakukan tindak penganiayaan terhadap David. Hal itu dilakukan lantaran Mario merasa emosi setelah kekasihnya, AG (15), mengadukan tindakan yang tidak menyenangkan yang dituduhkan kepada David.
Mario marah mendengar kabar dari saksi berinisial APA yang menyebut AG (15) mendapat perlakuan tidak baik dari korban. Lantas, Mario menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas (19). Shane lalu memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma.
Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario. Kini, Polres Jakarta Selatan telah menetapkan Mario dan Shane sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap David.
Mario dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP. Sementara itu, Shane dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 KUHP.