Akhirnya pemerintah mengeluarkan kebijakan memberikan insentif kepada paramedis yang menangani coronavirus atau Covid-19. Penghargaan kepada mereka sudah semestinya diberikan sejak awal wabah ini meluas.
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD mengungkapkan, setiap bulan para dokter spesialis diberikan insentif Rp15 juta. Sementara itu, dokter umum dan dokter gigi Rp10 juta. Kemudian perawat sebesar Rp7,5 juta, serta tenaga administratif Rp5 juta setiap bulan.
"Yang meninggal dapat santunan Rp300 juta. Itu yang dilakukan pemerintah. Tentu itu perlu kerja sama masyarakat," ujar dia saat video conference dengan wartawan di Jakarta, Senin (23/3).
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menambahkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) dan Instruksi Presiden (Inpres) untuk mempercepat penanggulangan Covid-19.
Menurut Mahfud, keputusan ini sesuai dengan hasil rapat pada Kamis (19/3) minggu lalu. Saat itu Presiden Jokowi meminta kepada Kemenko Polhukam untuk menyiapkan draf Keppres dan Inpresnya.
"Kemarin sudah keluar Inpres tentang refocusing dan realocation atau realokasi anggaran agar dikonsentrasikan menangani masalah Covid-19. Ada Keppresnya (juga)," kata dia.
Aturan yang dimaksud ialah Keppres Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Keppres Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Sementara itu, Inpres Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran serta Pengadaan Barang dan Jasa dalam rangka Percepatan Penanganan Covid-19.