close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi. puskomedia.id
icon caption
Ilustrasi. puskomedia.id
Nasional
Rabu, 13 Oktober 2021 22:24

Domain desa.id dan kegunaannya pada pemerintah desa

Untuk bisa mendaftarkan nama domain desa, pemerintah desa harus terlebih dahulu mengajukan permohonan nama domain ke Ditjen Aptika Kominfo.
swipe

Perkembangan teknologi digital yang semakin pesat memberikan dampak positif di kehidupan sehari-hari. Dengan adanya teknologi digital, setiap kebutuhan menjadi terasa mudah. Misalnya, hanya sekali klik, masyarakat dapat dengan mudah mendapatkannya. Ketersediaan website dan domain pun menjadi peran penting dalam perkembangan ini. 

Peraturan Menteri Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Nomor  5 Tahun 2015 tentang Registrar Nama Domain Instansi Penyelenggara Negara, mengatur adanya keharusan dalam menggunakan domain Indonesia dengan eksistensi. Dalam peraturan ini pula dijelaskan arti dari nama domain. Nama domain adalah alamat internet yang dapat digunakan dalam berkomunikasi melalui internet. Domain  yang berbentuk kode ataupun susunan karakter, memiliki alamat tersendiri yang menunjukkan lokasi tertentu dalam internet. 

Dalam webinar, bertajuk “Berdaya dengan Domain Desa.id”, yang diselenggarakan pada Rabu (13/10), Sub Koordinator Penyelenggaraan Domain.go.id, sekaligus analis kebijakan ahli muda Direktorat Layanan Aplikasi Informatika Pemerintahan (LAIP) Muhammad Fahru Rozi menyebutkan, ada tiga klasifikasi domain yang ada di Indonesia. Domain pertama adalah domain instansi, kemudian ada domain kegiatan (baik kegiatan nasional maupun internasional) dan terakhir adalah domain layanan publik. 

Salah satu domain yang ada di Indonesia adalah domain desa.id. Desa.id sendiri masuk ke dalam klasifikasi domain instansi, khususnya pemerintah desa. Menjadi domain yang eksklusif, desa.id tidak bisa didaftarkan oleh sembarangan pihak. Hanya pemerintah desa yang sah saja dan memiliki dokumen persyaratan yang bisa mendaftarkannya. Istilah “first come-first reserve” juga terjadi disini, sehingga desa yang memiliki nama sama (daerah yang berbeda) tidak bisa menggunakan domain tersebut lagi, dan harus menggantinya ataupun menambahnya dengan nama domain yang baru.

“Nama domain mengidentifikasikan instansi, hanya dapat didaftarkan oleh instansi yang bersangkutan. Misalkan Desa Kemiri, (akan memiliki nama domain) Kemiri.desa.id. Alamat itu akan di reserve untuk Desa Kemiri itu sendiri, jika pihak bersangkutan sudah mendaftarkan alamat tersebut ke kami. Alamat tersebut tidak bisa digunakan oleh desa yang lain,” ujar Fahru secara virtual, Rabu (13/10).

Selain itu, server nama domain pun harus memperhatikan tiga hal yaitu pertama, nama server wajib menggunakan ekstensi .id, yang berarti yang digunakan adalah top level domain di Indonesia. Kedua, adalah wajib menggunakan IP (internet protocol) Indonesia, dan yang terakhir server nama domain wajib berada di Indonesia.

“Jadi semua hal yang berkaitan dengan domain instansi pemerintah, itu wajib ada di Indonesia, ataupun pemerintah Indonesia memiliki yurisdiksi dimana file website itu berada” jelas Fahru. 

Untuk bisa mendaftarkan nama domain desa, maka pemerintah desa harus terlebih dahulu mengajukan permohonan nama domain ke Ditjen Aptika, Kominfo, dengan cara melakukan registrasi melalui laman https://domain.go.id/userregist. Dalam kolom registrasi tersebut para pemerintah daerah yang ingin mendaftar diwajibkan untuk mengisi setiap persyaratan yang ada.

Persyaratan pertama adalah landasan hukum, yang artinya terdapat dasar hukum yang mendasari terbentuknya daerah tersebut, kedua adalah surat keterang/surat pejabat mengenai penjelasan nama domain, serta penunjukan pejabat nama domain (admin dari domain tersebut). Dan yang terakhir adalah kartu identitas pegawai tetap. Jika seluruh persyaratan tersebut sudah terpenuhi, dan sudah disetujui oleh Ditjen Aptika, maka akan dikonfirmasi kembali, yang kemudian akan dikirimkan akun untuk melakukan pengelolaan domain.

Kedepannya nanti domain akan digunakan sebagai alamat dari tampilan website yang dimiliki oleh masing-masing daerah. Nantinya website tersebut akan berisikan sekumpulan informasi yang dapat diakses melalui internet.

Menggunakan website desa dengan domain desa.id akan memudahkan bagi pemerintah desa untuk memperkenalkan potensi daerahnya. Hal ini tentunya dapat membantu mengurangi biaya promosi ataupun beban APB Desa. Selain itu melalui website ini pula dapat digunakan sebagai sarana kegiatan desa. Pemerintah Desa  dapat dengan mudah untuk memuat publikasi seperti laporan kegiatan, transparansi dan pengumuman kepada warganya.

Sebelum 2012 desa belum memiliki domain internet yang resmi. Namun pada 2013, melalui gerakan membangun desa, yang dilakukan oleh desa-desa membuat desa.id secara resmi  diluncurkan ke publik pada 1 Mei 2013, dan kemudian diambil alih pengelolaanya oleh Kominfo pada 2015. Lewat Peraturan Kementerian Komunikasi dan Informatika Nomor 5/2015, tentang Registrar Nama Domain Instansi Penyelenggara Negara, secara resmi mengambil alih pengelolaan domain desa.id dan mengakuinya menjadi domain instansi penyelenggara negara yang setara dengan go.id dan juga mil.id.

img
Clarissa Ethania
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan