Wakil Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Era Purnamasari, mengatakan Domiri, salah seorang saksi yang dijadwalkan memberikan keterangan untuk meringankan petani Serikat Mandiri Batanghari (SMB) diduga diculik oleh beberapa orang tidak dikenal dari Pengadilan Negeri Jambi.
Era menerangkan, persitiwa penculikan Domiri bermula ketika pada Senin (25/11) sekitar pukul 15.00 WIB, ia berada di luar ruangan saat sidang yang menjerat petani SMB berlangsung. Domiri berada di luar ruangan karena sebagai saksi, secara hukum dia tidak diperkenankan mendengarkan keterangan saksi lainnya.
“Sekitar pukul 15.00, Domiri duduk-duduk di kursi panjang depan ruang sidang. Saat itu berdatangan beberapa laki-laki berpakaian bebas. Sebelah kanan duduk laki-laki berbaju hitam, sebelah kiri Domiri duduk laki-laki berkaos putih. Di depannya sekitar 10 orang berdiri,” kata Era melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, pada Senin (25/11) malam.
Saat Domiri tengah duduk menunggu sidang, sang istri kemudian menghampirinya untuk meminjam korek. Oleh Domiri dijawab tidak ada. Selanjutnya, istri Domiri memilih pergi berjalan ke tempat parkir untuk makan roti. Namun belum sempat roti dimakan, istri Domiri melihat suaminya dibawa oleh laki-laki berbaju hitam ke dalam mobil.
Menerima informasi itu, Era mengatakan, YLBHI langsung meminta akses informasi pada pihak keamanan dan pengadilan untuk memperoleh rekaman CCTV. Tetapi, pihak keamanan Pengadilan Negeri Jambi menyebut CCTV tidak bisa dilihat karena listrik padam.
Belakangan diketahui Domiri dibawa ke Polda Jambi. Namun demikian, penangkapan Domiri terkesan janggal karena tidak pernah ada surat panggilan dari pihak kepolisian kepada Domiri. “Oleh karena itu, secara hukum ini adalah penculikan. YLBHI saat ini bersama keluarga sedang membuat laporan tindak pidana penculikan di Polda Jambi,” ujar Era.
Sebelumnya sebanyak 53 petani menjalni persidangan di Pengadilan Negeri Jambi. Dalam surat dakawaan itu, terdakwa Muslim dan anggota SMB lainnya disangkakan dengan Pasal 170 KUHP jo Pasal 160 KUHP dan Pasal 363 KUHP jo Pasal 160 KUHP.