Tersangka Doni Salmanan mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap penyidik usai resmi dinyatakan kuat dugaan melakukan tindak pidana penipuan melalui aplikasi Quotex.
Kuasa hukum Doni Salmanan, Ikbar Firdaus menjelaskan, pihaknya langsung mengajukan penangguhan penahanan kepada kliennya saat penyidik menetapkan status tersangka. Dia pun berharap penyidik dapat mempertimbangkan hal itu.
"Sudah dibuat dan sudah diserahkan, namun tetap penilaian ada di penyidik," ujar dia kepada Alinea.id, Rabu (9/3).
Dia menerangkan, kliennya memastikan akan kooperatif mengikuti semua proses hukum yang sedang berjalan. Bahkan, penetapan tersangka itu diterima pria yang bernama asli Doni Muhamad Taufik tersebut.
"Kami percaya dan yakin polisi akan objektif menangani persolan ini. Kami menyerahkan semuanya pada proses yang sedang berjalan," tuturnya.
Terakhir diberitakan, Bareskrim Polri resmi menetapkan crazy rich Bandung, Doni Muhamad Taufik alias Doni Salmanan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana penipuan melalui platform Quotex.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, penetapan tersangka dilakukan usai penyidik memeriksa Doni Salmanan selama 13 jam. Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mencecar Doni dengan 90 pertanyaan.
Pemeriksaan terhadap saksi juga telah dilakukan seperti saksi ahli ITE, saksi ahli bahasa, dan saksi ahli hukum, serta saksi korban. Kemudian, penyidik melakukan gelar perkara dan menemukan bukti kuat pelanggaran hukum.
"Langsung dilakukan penangkapan dan pemeriksaan sebagai tersangka serta penahanan," ucap Ramadhan dalam konferensi pers, Rabu (9/3) dini hari.