Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri akan melakukan pelimpaham berkas tahap II terkait perkara binary option Quotex dengan tersangka Doni Salmanan. Pelimpahan akan dilakukan besok (5/7).
Kasubit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Reinhard Hutagaol mengatakan, penyidik telah melakukan pemindahan barang bukti, untuk dilakukan tahap II tersebut. Penyerahan barang bukti dan tersangka atas nama Doni Salmanan tertera dalam LP no LP/B/0059/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri, tertanggal 3 Februari 2022.
"Tahap 2 akan dilakukan di Kajari Bale Endah Bandung, pada hari Selasa 5 Juli 2022," kata Reinhard kepada wartawan, Senin (4/7).
Reinhard menyampaikan, ada 141 barang bukti yang akan diserahkan oleh Bareskrim ke Kejari Bale Bandung.
Untuk 43 barang bukti tercatat atas nama Dinan Nurfajrina Fauzan yang merupakan istri dari Doni Salmanan. Barang bukti itu terdiri dari satu buah gawai merk Iphone 13 pro max, satu buah mobil merk Porsche 911 Carera 4S warna biru, satu buah motor Kawasaki Ninja H2, satu buah motor Kawasaki Ninja ZX 1000 R.
Selain itu, ada dua mobil dengan merk Honda CR-V warna Putih, satu buah mobil Toyota Fortuner tipe GR tahun 2022 warna Hitam, dan dua buah motor merk BMW dan Ducati Superlegera. Bukan hanya kendaraan, terdapat beberapa barang, seperti jam tangan, tas bermerk, baju, alat elektronik, dan buku tabungan.
Tak hanya nama Dinan, dalam barang bukti yang dilimpahkan ada barang bukti atas mama Doni Salamanan sendiri. Tercatat, ada 17 barang bukti atas nama Doni Salmanan.
Dari ke-17 barang bukti tersebut tercatat ada rumah di daerah Kota Baru Parahyangan dan Jalan Soreang Banjaran. Selain itu ada mobil merk Lamborgini Huracan dan BMW 840i.
Bukan hanya itu, terdapat juga alat elektronik, seperti handphone merk Iphone dan beberapa buku tabungan atas, serta akun youtube berserta akun emailnya.