Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil seorang saksi bernama Dosen Universitas Prof Dr Moestopo (Beragama) atau mantan Sekretaris Dirjen Administrasi Kependudukan Kemendagri Triyuni Soemartono.
Menurut Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Triyuni diperiksa terkait tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan KTP elektronik (KTP-el). Ia diperiksa untuk tersangka Markus Nari, mantan anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golangan Karya (Golkar).
“Hari ini dijadwalkan pemeriksaan terhadap Triyuni Soemartono sebagai saksi untuk tersangka Markus Nari," kata Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (1/2).
Markus Nari ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 19 Juli 2017 dalam dua kasus sekaligus. Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Markus sampai saat ini belum juga ditahan oleh lembaga antirasuah tersebut.
Kasus pertama, Markus Nari diduga dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung pemeriksaan di sidang pengadilan perkara tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP-el) tahun 2011-2012 di Kementerian Dalam Negeri, dengan terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kedua, Markus Nari juga diduga dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terhadap Miryam S Haryani, dalam kasus indikasi memberikan keterangan tidak benar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada persidangan kasus KTP-el.
Atas perbuatannya itu, Markus Nari disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kemudian KPK juga menetapkan Markus Nari sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan secara nasional (KTP-el) 2011-2013 pada Kemendagri.
Markus Nari disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Ant)