Pegiat media sosial Permadi Arya alias Abu Janda dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) atas dugaan tindak pidana ujaran mengandung SARA.
Ketua Bidang Hukum Dewan Pimpinan Puusat (DPP) KNPI Medya Rischa Lubis mengatakan, Abu Janda dilaporkan atas ujarannya di akun media sosial Twitter @permadiaktivis1. Dalam akun twitternya itu dikatakan "Kapasitas Jend. Hendropriyono: Mantan Kepala BIN, Mantan Direktur BAIS, Mantan Menteri Transmigrasi, Profesor ilmu Filsafat Intelijen, Berjasa di berbagai operasi militer. Kau Natalius Pigai apa kapasitas kau? sudah selesai evolusi belom kau?"
Medya menyatakan, kata evolusi yang diucapkan tersebut sudah menyingung hati anak-anak Papua. Terlebih, ujaran itu merupakan penghinaan fisik dari masyarakat yang satu wilayah dengan Pigai.
"Telah diterima laporan kami alhamdulilah, secara kooperatif dari polisi. Sudah kami lampirkan juga bukti-buktinya," katanya di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (28/1).
KNPI pun melaporkan dengan barang bukti berupa tangkapan layar cuwitan Abu Janda. Laporan diterima dengan nomor LP/B/0052/I/Bareskrim tertanggal 28 Januari 2021.
"Tidak masalah sudah dihapus, kami sudah lebih dulu capture. Penghapusan itu juga bukti ketakutannya," tuturnya.
Dia pun dituduhkan telah melanggar Pasal 45 ayat (3) Jo pasal 27 ayat (3) dan/atau pasal 45 A ayat (2) Jo pasal 25 ayat (2) dan/atau Undang-undang nomo 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Kebencian atau Permusuhan Individu dan/atau Antar Golongan (SARA), Pasal 310 dan/atau pasal 311 KUHP.