close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Pengurus DPP KNPI saat melaporkan Permadi Arya alias Abu Janda di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (28/1). Alinea.id/Ayu Mumpuni
icon caption
Pengurus DPP KNPI saat melaporkan Permadi Arya alias Abu Janda di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (28/1). Alinea.id/Ayu Mumpuni
Nasional
Kamis, 28 Januari 2021 15:33

DPP KNPI laporkan Abu Janda atas dugaan ujaran SARA

Abu Janda dianggap menghina fisik masyarakat Papua dengan menyebut Natalius Pigai berevolusi.
swipe

Pegiat media sosial Permadi Arya alias Abu Janda dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) atas dugaan tindak pidana ujaran mengandung SARA.

Ketua Bidang Hukum Dewan Pimpinan Puusat (DPP) KNPI Medya Rischa Lubis mengatakan, Abu Janda dilaporkan atas ujarannya di akun media sosial Twitter @permadiaktivis1. Dalam akun twitternya itu dikatakan "Kapasitas Jend. Hendropriyono: Mantan Kepala BIN, Mantan Direktur BAIS, Mantan Menteri Transmigrasi, Profesor ilmu Filsafat Intelijen, Berjasa di berbagai operasi militer. Kau Natalius Pigai apa kapasitas kau? sudah selesai evolusi belom kau?"

Medya menyatakan, kata evolusi yang diucapkan tersebut sudah menyingung hati anak-anak Papua. Terlebih, ujaran itu merupakan penghinaan fisik dari masyarakat yang satu wilayah dengan Pigai. 

"Telah diterima laporan kami alhamdulilah, secara kooperatif dari polisi. Sudah kami lampirkan juga bukti-buktinya," katanya di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (28/1).

KNPI pun melaporkan dengan barang bukti berupa tangkapan layar cuwitan Abu Janda. Laporan diterima dengan nomor LP/B/0052/I/Bareskrim tertanggal 28 Januari 2021. 

"Tidak masalah sudah dihapus, kami sudah lebih dulu capture. Penghapusan itu juga bukti ketakutannya," tuturnya.

Dia pun dituduhkan telah melanggar Pasal 45 ayat (3) Jo pasal 27 ayat (3) dan/atau pasal 45 A ayat (2) Jo pasal 25 ayat (2) dan/atau Undang-undang nomo 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Kebencian atau Permusuhan Individu dan/atau Antar Golongan (SARA), Pasal 310 dan/atau pasal 311 KUHP. 

img
Ayu mumpuni
Reporter
img
Achmad Rizki
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan