Proses seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (capim KPK) telah memasuki tahap akhir, yakni penyaringan di DPR RI. Parlemen akan mengundang masyarakat sipil untuk mendapat masukan ihwal 10 nama capim KPK yang diajukan Presiden Joko Widodo.
Anggota Komisi III DPR RI dari fraksi PPP Arsul Sani mengatakan, proses penyaringan yang dilakukan melalui uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test, akan dilakukan mulai pekan depan. DPR akan mengundang sejumlah pihak sebelum memutuskan untuk mengeliminasi lima nama capim KPK yang diterima pada Rabu (4/9).
“Pertama kami akan mengundang pansel (panitia seleksi) dulu ke Komisi III untuk memberikan penjelasan yang komprehensif tentang proses seleksi hingga pada 10 nama itu,” ujar Arsul di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Jumat (6/9).
Pertemuan dengan pansel akan diikuti pertemuan dengan 10 capim KPK. Mereka akan diminta untuk membuat makalah dengan topik yang berbeda. DPT telah menyiapkan sejumlah topik untuk dibahas masing-masing capim, yang akan ditentukan melalui mekanisme undian.
Melalui makalah ini, para capim diminta untuk memaparkan pemahaman mereka seputar tindak pidana korupsi, hukum acara, ataupun konsep-konsep pencegahan tindak pidana korupsi jika mereka terpilih sebagai pimpinan komisi antirasuah.
"Barulah setelah itu kami menjadwalkan pertemuan dengan elemen masyarakat sipil. Mereka akan diberikan kesempatan untuk menyampaikan berbagai masukan atau informasi terkait 10 nama tersebut," ujar Arsul.
Namun dia menekankan, DPR tidak akan mengundang seluruh elemen masyarakat sipil, meskipun selama ini aktif menyuarakan seleksi pimpinan KPK. Meski demikian, elemen masyarakat yang tidak mendapat undangan diberi kesempatan untuk menyampaikan saran dan masukan secara tertulis.
Masukan-masukan yang diterima, akan diakomodasi oleh komisi III untuk memberi ruang penyampaian aspirasi rakyat. Arsul mengatakan, DPR bukan lembaga yang anti-masukan.
Sebelumnya, Presiden Jokowi tekah menyerahkan 10 nama capim KPK ke DPR RI. Nama-nama yang diajukan presiden tidak mengalami perubahan dari nama-nama hasil penyaringan yang dilakukan pansel KPK.
Adapun nama-nama 10 capim itu adalah Alexander Marwata, (komisioner KPK), Firli Bahuri (anggota Polri), Johanis Tanak (jaksa), Nawawi Pomolango (hakim), Roby Arya B (PNS Sekretariat Kabinet), Sigit Danang Joyo (PNS Kementerian Keuangan), I Nyoman Wara (auditor BPK), Lili Pintauli Siregar (advokat), Luthfi Jayadi Kurniawan (dosen) dan Nurul Ghufron (dosen).