DPR berencana mengesahkan Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) sebagai UU dalam rapat paripurna besok (Selasa, 20/9). Ini berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah (Bamus) dan rapat pimpinan (rapim) dewan.
"Hasil rapat Badan Musyawarah dan rapat pimpinan DPR memutuskan, membawa RUU PDP ke rapat paripurna besok untuk disahkan sebagai undang-undang," ucap Ketua DPR, Puan Maharani, dalam keterangannya, Senin (19/9).
RUU PDP telah dibahas sejak 2016. Beleid ini terdiri dari 371 daftar inventaris masalah (DIM) serta menghasilkan 16 bab dan 76 pasal. Dengan demikian, ada penambahan 4 pasal dibandingkan usulan awal pemerintah pada akhir 2019.
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini berharap, pengesahan RUU PDP akan melindungi setiap warga negara dari segala bentuk penyalahgunaan data pribadi.
"Pengesahan RUU PDP akan menjadi tonggak sejarah bagi Indonesia dalam melindungi data pribadi warga negaranya dari segala bentuk kejahatan di era digital sekarang ini," tuturnya.
"RUU PDP ini akan memberi kepastian hukum agar setiap warga negara tanpa terkecuali berdaulat atas data pribadinya. Dengan demikian, tidak ada lagi tangisan rakyat akibat pinjaman daring yang tidak mereka minta atau doxing yang membuat meresahkan warga," imbuh dia.
Menurut Puan, UU PDP bakal menjadi pegangan bagi negara dalam menjaga iklim keamanan digital. Oleh karena itu, pemerintah diharapkan segera menggodok aturan turunannya setelah disahkan.
"Atas nama pimpinan DPR, saya juga berterima kasih kepada para pakar dan seluruh elemen bangsa yang ikut berkontribusi memberi masukan sehingga RUU PDP dapat menjadi produk hukum yang baik," tandasnya.