close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Terdakwa kasus unjukrasa saat aksi pelajar Dede Lutfi Alfiandi berdiskusi dengan kuasa hukumnya sebelum mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (29/1/2020). Foto Antara/Fakhri Hermansyah
icon caption
Terdakwa kasus unjukrasa saat aksi pelajar Dede Lutfi Alfiandi berdiskusi dengan kuasa hukumnya sebelum mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (29/1/2020). Foto Antara/Fakhri Hermansyah
Nasional
Kamis, 30 Januari 2020 14:01

DPR cecar Kapolri soal penyetruman Lutfi Alfiandi

Kapolri diminta serius menangani kasus dugaan penyetruman terhadap Lutfi Alfiandi.
swipe


Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS Aboe Bakar mempertanyakan sikap aparat kepolisian dalam menangani kasus yang menjerat Lutfi Alfiandi. Lutfi, 20 tahun, mengaku disetrum oleh polisi agar mengaku melakukan penganiayaan pada aparat. Dia adalah bendera dalam aksi demonstrasi di depan Gedung DPR RI pada September 2019, yang fotonya viral di dunia maya.

Menurut Aboe, tidak seharusnya pihak kepolisian melakukan tindakan penyetruman karena tidak humanis. Hal tersebut disampaikan Aboe kepada Kapolri Jenderal Idham Azis dalam Rapat Dengar Pendapat atau RDP Komisi III bersama jajaran Polri, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat.

"Saya sudah berusaha menjadi penjamin, ternyata tidak berhasil. Lutfi Alfiandi, pembawa bendera saat demo STM yang fotonya viral, Pak, memberikan keterangan persidangan bersangkutan disetrum untuk mengakui lempar petugas dengan batu," kata Aboe kepada Idham, Kamis (30/1).

Bagi Aboe, tindakan penyetruman ini wajib menjadi atensi Polri. Kapolri harus memastikan standar operasional prosedur atau SOP dipatuhi oleh seluruh jajaran, agar peristiwa serupa tidak terulang.

Bukan hanya Aboe, pertanyaan serupa dilontarkan oleh anggota Komisi III lainnya, yaitu Taufik Basari dari Fraksi NasDem. Dia meminta tim Propam yang dibentuk Polri mengusut kasus ini agar transparan menyampaikan perkembangan kasus ini.

Jika pengakuan Lutfi benar, kata dia, Taufik Basari mendorong Polri melakukan pemeriksaan secara serius. Kapolri harus bertindak tegas, karena Indonesia menjadi salah satu negara yang telah meratifikasi konvensi menentang penyiksaan.

"Saya dengar Kapolri telah membentuk tim Propam, saya mohon apapun temuannya, mohon dibuka secara luas. Jika pun ada kejadian tanpa ada upaya untuk melindungi oknum jika ada. Kita harus tegas karena kita sudah meratifikasi konvensi menentang penyiksaan tersebut," kata Taufik.

Penuntasan kasus ini pun dinilai penting karena tindakan penyiksaan serupa tidak hanya terjadi pada Lutfi. Taufik menyebut kasus lain yang terjadi di Yogyakarta atas nama Fajri dan Fahrizal Akbar. Keduanya merupakan korban salah tangkap di Polresta Yogyakarta.

Taufik meyakini tindakan seperti dilakukan oleh oknum tak bertanggungjawab. Maka dari itu, ia meminta Idham untuk melihat kasus-kasus serupa secara serius agar tidak mencoreng citra kepolisian.

"Lalu ada juga meninggalnya tahanan di Polres Bantaeng atas nama Sugiyanto, yang berdasarkan keterangan saksi dikatakan dipukuli dalam proses pemeriksaan. Sudah melapor juga ke Propam Polda Sulsel," kata Taufik.

img
Fadli Mubarok
Reporter
img
Gema Trisna Yudha
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan