close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus. Foto dokumentasi Kejaksaan Agung.
icon caption
Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus. Foto dokumentasi Kejaksaan Agung.
Nasional
Kamis, 21 April 2022 11:38

DPR desak Kejagung usut korporasi kasus korupsi minyak goreng

Kejagung patut menduga tindakan tersangka kasus CPO terkait dengan penugasan dari korporasi.
swipe

Anggota Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Mulyanto mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak berhenti mengusut kasus korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO), hanya pada oknum-oknum petinggi perusahaan minyak goreng sebatas pribadi. Menurutnya, Kejagung perlu melihatnya sebagai representasi dari korporasi. Sehingga korporasi dari para tersangka tersebut harus diperiksa secara seksama.  

"Kasus ini harus dikembangkan dan dikejar terus ke akar-akarnya. Ini menjadi pintu masuk penting untuk membongkar tuntas mafia migor (minyak goreng) yang sudah jelas-jelas menyengsarakan rakyat banyak. Jangan berhenti pada asumsi, bahwa para pelaku korupsi tersebut sebagai oknum, tetapi juga harus dianggap sebagai perwakilan lembaga alias korporasi," ujar Mulyanto kepada Alinea.id, Kamis (21/4). 

Mulyanto menegaskan, Kejagung patut menduga tindakan melawan hukum yang dilakukan tersangka terkait dengan penugasan dari korporasi. Karenanya, Kejagung tidak perlu takut untuk masuk membongkar masalah ini secara tuntas.  

"Masak negara kalah dengan korporasi," ujar Mulyanto. 

Menurut Mulyanto, sekarang adalah momentum yang tepat untuk menata bisnis migor ini. Pemerintah harus sungguh-sungguh menindak korporasi yang nakal, menyimpang, dan bahkan melawan hukum.  

"Saatnya membangun tata niaga migor yang sehat, tidak bersifat oligopolistik dengan aktor-aktor yang patuh menghormati aturan main," katanya.

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menyebut sudah sekian lama produksi dan harga migor didikte oleh pasar yang bersifat oligopolistik. Bahkan pemerintah pun menyerah dengan melepas tata niaga migor kemasan pada mekanisme pasar. Padahal, baru mencoba melakukan intervensi melalui penetapan harga eceran tertinggi (HET).  

"Kondisi ini tentu tidak sehat, karena menimbulkan kelangkaan dan harga migor yang selangit. Pemerintah harus hadir membangun industri dan tata niaga minyak goreng kemasan ini dengan baik, agar menguntungkan masyarakat dengan harga yang terjangkau," ujar dia.

Kejagung telah menetapkan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen Perdaglu) Indrasari Wisnu Wardhana (IWW) sebagai tersangka penyebab kelangkaan minyak goreng.

Selain Indrasari, Kejagung juga mentapkan tiga orang tersangka lainnya dari pihak swasta. Mereka disebut terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO pada Selasa (19/4) kemarin.

Mereka ialah Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group,  Stanley MA (SMA); Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor (MPT); serta Pierre Togar Sitanggang (PT) selaku General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas.

Kasus ini melibatkan Indrasari karena yang bersangkutan telah menerbitkan persetujuan ekspor terkait komoditas CPO dan produk turunannya kepada Permata Hijau Group, PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, serta PT Musim Mas.

Setelah ditetapkan tersangka, keempat tersangka dilakukan penahanan di tempat yang berbeda. IWW dan MPT ditahan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 19 April 2022 hingga 8 Mei 2022.

Tersangka SMA dan PT ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari, yang juga terhitung mulai tanggal 19 April 2022-8 Mei 2022.


 

img
Marselinus Gual
Reporter
img
Satriani Ari Wulan
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan