Menjelang peringatan hari buruh tanggal 1 Mei, persoalan tenaga kerja di Indonesia kembali mencuat. Adanya Peraturan Presiden (Perpres) No. 20 tahun 2018 terkait Tenaga kerja Asing (TKA) menjadi sorotan dan dianggap merugikan tenaga kerja Indonesia.
Perpres itu digadang-gadang menjadi karpet merah bagi TKA illegal. Belum lagi ancaman TKA yang semakin membanjiri bursa kerja Indonesia. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Ichsan Firdaus mendesak pemerintah untuk membentuk satuan petugas (satgas) yang akan bertugas mengawasi persoalan TKA. Nantinya, satgas pengawas TKA akan mengawasi, memantau dan menindak langsung TKA di luar kompetensi.
Desakan itu telah disampaikan rapat kerja Komisi XI DPR RI dengan Menteri Ketenagakerjaan, Muhammad Hanif Dhakiri, beberapa waktu lalu.
“Kami sudah memanggil Menteri Tenaga Kerja terkait dengan Perpres nomor 20 tahun 2018 ini,” kata Ichsan, Jakarta.
Pemerintah sebelumnya memang telah membentuk tim untuk melakukan pengawasan terhadap orang asing yang disebut Tim pengawasan Orang (Timpora) yang juga bertugas membantu mengawasi TKA. Namun, Komisi IX menganggap Timpora mengawasi orang asing secara keseluruhan sehingga tak optimal menangani TKA.
Selain itu, penanganan TKA ilegal juga menemui tantangan setelah adanya ketentuan bebas visa dalam Perpres No. 21 tahun 2016.
“Di pengawasan TKA ini rezim bebas visa imenjadi masalah," ujar Ichsan.
Ekonom INDEF Bhima Yudhistira Adinegara menambahkan perlu adanya transparansi terkait kuota TKA. Sebab saat ini tidak ada transparansi dari Kementerian Ketenagakerjaan sehingga informasi jumlah TKA selalu berbeda-beda.
“Soal data kementerian tenaga kerja itu saya kaget kemarin, setelah diklarifikasi ada yang bilang terakhir 126.000, ternyata yang mendapatkan IMTA. Kemudian keluar lagi 85.900 sekian,” tuturnya.