close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
DPR diminta mendorong pemerintah agar mencabut PP 26/2023 soal ekspor pasir laut. Freepik
icon caption
DPR diminta mendorong pemerintah agar mencabut PP 26/2023 soal ekspor pasir laut. Freepik
Nasional
Selasa, 13 Juni 2023 14:13

DPR diminta dorong pemerintah cabut PP ekspor pasir laut

"Semangat revolusi biru itu tentu bertentangan dengan izin ekspor pasir besi ini."
swipe

Anggota Komisi IV DPR, Johan Rosihan, mendorong pimpinan dewan secara kelembagaan mendesak pemerintah mencabut aturan ekspor pasir laut. Sebab, kebijakan itu dianggap bertentangan dengan revolusi biru dan filosofi undang-undang (UU) kelautan.

Diketahui, Indonesia pada 20 tahun lalu menyetop ekspor pasir laut untuk menghentikan kerusakan lingkungan, mencegah kaburnya batas maritim, dan menghentikan kerusakan pulau-pulau kecil. Namun, kebijakan itu disetop seiring terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut. 

"Demi mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas, terutama risiko tenggelamnya pulau-pulau kecil, tahun 2003 yang lalu Presiden Megawati Soekarnoputri telah melarang untuk ekspor pasir. Tapi, setelah 20 tahun, hari ini, pemerintah mengeluarkan PP Nomor 26 Tahun 2023 yang melegalkan kembali soal ekspor pasir ini," tutur Johan dalam rapat paripurna, Selasa (13/6).

"Semangat revolusi biru itu tentu bertentangan dengan izin ekspor pasir besi ini. Karenanya, melalui kesempatan ini, saya setelah mendengar beberapa aspirasi masyarakat ingin menyampaikan melalui pimpinan, agar DPR secara kelembagaan mendesak pemerintah mencabut PP Nomor 26 Tahun 2023," sambung politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.

PP 26/2023, yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 15 Mei 2023, memuat kegiatan pemanfaatan hasil sedimentasi laut, seperti pengangkutan, penempatan, penggunaan, penjualan dan ekspor sedimen laut atau pasir laut. Dalm pasal 9 ayat (2) huruf d, pemanfaatan untuk reklamasi di dalam negeri, pembangunan infrastruktur pemerintah, pembangunan prasarana oleh pelaku usaha, dan/atau ekspor sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai ketentuan perundang-undangan. 

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, sesumbar, terbitnya PP ekspor pasir laut untuk kepentingan negara. Ia bahkan mengklaim berada di paling depan dalam menjaga ekologi.

"Saya ini panglimanya ekologi. Membuat kebijakan tidak boleh ada kepentingan pribadi di dalamnya. Kebijakan harus bebas dan benar-benar untuk kepentingan bangsa dan negara," ucapnya dalam keterangannya, Kamis (8/6).

Kepala Badan Riset dan Sumber Daya Manusia Kementerian Kelautan Perikanan (BRSDM KKP), I Nyoman Radiarta, menambahkan, hasil sedimentasi dapat ditemukan di beberapa lokasi. Muara sungai dan perairan laut, misalnya.

Sedimentasi itu, sambungnya, mengganggu alur nelayan, tempat pemijahan ikan, dan hasil sedimentasi jika tak dikelola dengan baik. "Juga akan berdampak pada kelestarian ekosistem dan produktivitas masyarakat."

Terpisah, Sekretaris Kabinet (Seskab), Pramono Anung, menyebut, Menteri Sakti Wahyu Trenggono, dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, segera menyusun peraturan menteri (permen) sebagai aturan turunan PP 26/2023. Isinya memuat ketentuan teknis dan daerah yang bisa mengekspor pasir laut hasil sedimentasi.

img
Fatah Hidayat Sidiq
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan